Connect with us

Batam

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Baru Happy Water

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230313 Wa0152
Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis baru Happy Water seberat 1.392,53 gram di Kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Sabtu (4/3/20223).

Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis baru Happy Water seberat 1.392,53 gram di Kawasan Harbour Bay, Kecamatan Batu Ampar, Sabtu (4/3/20223).

Kapolda Kepri Irjen Pol Drs. Tabana Bangun,M.Si mengatakan, pelaku berwarganegara Malaysia berinisial MA alias A (33) dalam pengungkapan ini berperan sebagai perantara.

“Pelaku MA alias A (33) sebagai orang suruhan seseorang warga Malaysia untuk membawa sampel narkotika Happy Water kepada seorang pembeli bernama Acai (DPO) di Batam,” ujar Irjen Pol Drs. Tabana Bangun, didampingi Dir Polairud Polda Kepri Kombes Pol Boy Herlambang saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (13/3/2023).

Kapolda Kepri menjelaskan, modus operandi pelaku adalah mempacking narkotika tersebut di dalam sebuah tas plastik berisi jajanan seperti coklat waffer, Milo dan lainnya untuk selanjutnya dititipkan kepada kru kapal ferry Malaysia-Batam.

 

Untuk mengelabuhi aparat, barang tersebut dikemas dalam bungkusan plastik yang bertuliskan White Coffee warna merah coklat berisi 25 paket bungkus minuman sachet Wuyi Rock tea warna orange

“Perbungkus isinya 6.88,62 gram dan 1 bungkus kemasan apache warna coklat kuning yang di dalamnya berisi 25 bungkus minuman sachet tuliskan Wuyi Rock tea warna coklat yang berisi serbuk warna ungu sejenis happy water dengan berat 703,391 gram,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 3 Tahun 2029 Tentang Narkotika ancaman hukuman mati atau paling lama 20 tahun dan paling singkat 5 tahun. (Atok)

Advertisement

Trending