Connect with us

Batam

Ditreskrimsus Polda Kepri Amankan Para Pemain Pasir Ilegal di Nongsa

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Batam, KABARBATAM.COM – Tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri yang dipimpin Kasubdit IV AKBP Wiwit Ari Wibisono melakukan penindakan terhadap penambangan tanah urug atau pasir yang di duga illegal berlokasi di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa Kota Batam, Jum’at malam (6/3/2020).
AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, sebelumnya tim menerima informasi bahwa ada dugaan kegiatan penambangan illegal yang terjadi di Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa Kota Batam.
“Menanggapi informasi tersebut tim bergerak cepat langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan 20 orang, yang memiliki peran masing-masing,” kata AKBP Wiwit.
Beber AKBP Wiwit, adapun 20 orang tersebut berperan sebagai operator alat berat 4 orang, sebagai pencatat 4 orang, dan 11 orang sebagai supir truck, sementara 1 orang lagi penjual makanan.
“Tim juga mengamankan barang bukti berupa 11 unit mobil lori, 4 unit escavator, 4 buku rekapan hasil penjualan tambang. Menurut keterangan dari yang di amankan, bahwa pemilik kegiatan penambangan tanah urug atau pasir tersebut adalah saudara Aguan dan Saudara Taufik yang sudah beroperasi sekitar 2 minggu,” ungkap AKBP Wiwit.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari para pekerja yang di amankan bahwa, dalam 1 hari tambang tanah urug yang di duga illegal tersebut dapat menjual antara 280 sampai 400 Lori perhari dan 1 lori tanah urug yang akan dicuci menjadi pasir tersebut di hargai Rp 150.000 ribu rupiah.
Tak tanggung-tanggung, penambangan yang diduga illegal ini, perhari beromset 42 juta sampai 60 juta dan sebulan lebih kurang Rp1,8 Milyar.
“Dari pihak pengelola tidak dapat menunjukan dokumen perizinan penambangan tanah urug atau pasir, dan diduga penambangan dilakukan di kawasan hutan lindung,” tutur Kasubdit IV AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Dugaan pasal yang disangkakan kepada para pelaku yakni, Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dan/atau Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup,” pungkasnya. (Tok)

Advertisement

Trending