Connect with us

Batam

Ditreskrimsus Polda Kepri Gerebek Tambang Ilegal di Nongsa dan Tangkap para Pelaku

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220221 Wa0144

Batam, Kabarbatam.com – Aktivitas penambangan pasir ilegal di Kampung Sayur tepatnya berada di depan Perumahan Otorita Batu besar Kecamatan Nongsa digerebek Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Senin (31/1/2022).

Selain berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk aktivitas penambangan, Polisi juga menangkap seseorang berinisial SD (59) selaku pemilik tambang pasir tersebut.

Dalam aksinya, SD melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal yakni pemurnian dengan menggunakan tanah urug. Kemudian, dilakukan pencucian untuk selanjutnya menjadi material pasir yang siap untuk diperjualbelikan.

“Pemilik tambang pasir ilegal berinisial SD sudah kita amankan. Dimana, ia telah melaksanakan kegiatan penambangan pasir ilegal dengan cara pemurnian pasir menggunakan tanah urug kemudian dilakukan pencucian yang selanjutnya menjadi material pasir untuk diperjualbelikan,” ungkap Direktur Ditkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Teguh Widodo melalui Kasubdit IV AKBP Dhani Catra Nugraha saat dikonfirmasi awak media, Senin (21/2/2022).

Dijelaskan Dhani, bahwa sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi yang merupakan tukang sekop serta supir truk yang mengangkut pasir Ilegal tersebut.

“Sebanyak 7 orang saksi yang sudah diperiksa. Mereka adalah supir truk dan penyekop pasir,” bebernya.

Lanjut, Dhani menyampaikan, penindakan terhadap lokasi tersebut dilakukan setelah pihaknya melaksanakan penyelidikan terlebih dahulu terhadap titik lokasi penambangan pasir ilegal.

“Sekira pukul 11.30 Wib, tim meluncur ke lokasi dan menemukan adanya kegiatan penambangan pasir ilegal. Tak butuh waktu lama, kita langsung mengamankan serta membawa beberapa orang yang di duga terlibat dalam kegiatan tersebut,” tutur Dhani Catra Nugraha

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 unit Lori Dump truck, 3 buah sekop pasir, 1 unit mesin Dongpeng, 1 buah ayakan pasir serta pipa paralon

“Dalam perkara ini, pelaku kita jerat dengan pasal dugaan tindak pidana pertambangan yaitu melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana sesuai dengan Pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” pungkasnya.(Atok)

Advertisement

Trending