Connect with us

Batam

Ditreskrimsus Polda Kepri Segel 9 Tambang Pasir di Nongsa

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F74163984

Batam, KABARBATAM.COM – Sebanyak sembilan tambang pasir ilegal yang berada di Kecamatan Nongsa di segel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, pada hari Senin, 3 Februari 2020 kemarin. Hal ini di benarkan oleh Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat, S.Ik., M.H pada saat di konfirmasi Kabarbatam.com, Jum’at (7/2/2020).
“Kami melakukan penindakan terhadap penambang pasir ilegal di wilayah nongsa, yang pertama adalah untuk merespon laporan dari masyarakat Nongsa bahwa aktivitas penambangan tersebut dinilai merusak kelestarian lingkungan hidup dan mengganggu masyarakat sekitar,” kata Kombes Pol Hanny.

Menurutnya, disamping menjalankan perintah Undang-Undang, penertiban pertambangan merupakan bagian dari atensi dari bapak Presiden, Kapolri dan Kapolda Kepri.
Kemudian Kepala Subdit 4 Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepri, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, “Menjalankan perintah Undang-Undang dan menjaga kelestarian lingkungan hidup, 9 lokasi tambang pasir ilegal di Nongsa kita pasang Police Line,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata AKBP Wiwit, hari ini kami berhasil menyegel 4 lokasi lagi di kawasan Teluk Mata Ikan, Nongsa lalu akan terus dilakukan pengembangan terhadap penambang pasir ilegal lainnya.

“Sebenarnya dari Januari sudah dilakukan turun sosialisasi bersama Dinas Lingkungan Hidup, namun pada hari Senin, 3 Februari 2020 kemarin masih ada aktifitas juga, akhirnya kita Police Line,” tegasnya.
Untuk pemilik tambang pasir ilegal tersebut saat ini masih dalam pencarian dan penyelidikan, karena disaat penyegelan berlangsung pemilik tidak berada di lokasi tersebut, saat ini pihaknya sudah menghentikan kegiatan yang sangat merugikan lingkungan dan membuat yang lain juga berpikir panjang untuk melakukan kegiatan tersebut di kemudian hari.(Tok)

Advertisement

Trending