Batam
Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap Sindikat Sertifikat Vaksin Ilegal di Batam
Batam, Kabarbatam.com – Jajaran Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil ungkap kasus ilegal akses penerbitan sertifikat vaksin ilegal. Dalam kasus ini, polisi meringkus seorang tersangka berinisial DW.
Demikian disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol. Tabana Bangun, saat memimpin konferensi pers, di lobi utama Mapolda Kepri, Rabu (15/2/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi, S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si, dan Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo, S.IP., MPA.
“Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap praktik sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi tidak sesuai prosedur. Untuk selanjutnya tim melakukan patroli siber dan penelusuran. Kemudian didapatkan seorang tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DW alias S yang beroperasi di wilayah hukum Polda Kepri.” ujar Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si
Jasa pembuatan sertifikat vaksin ini ditawarkan tersangka secara online melalui media sosial. Berawal dari sebuah iklan yang menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa penyuntikan vaksin terlebih dulu yang beredar di media sosial Facebook dengan nama akun Bang Salim.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si menjelaskan modus dari tersangka melakukan aksinya dengan cara melalukan ilegal akses terhadap website P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan milik Pemerintah RI dengan menerobos akses login tanpa memasukkan id dan password kemudian dengan itu pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin.
“Setiap harinya pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat vaksin dengan dihargai Rp. 50.000 per sertifikat.” Jelas Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si
Kemudian dari seorang tersangka ini berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) buah laptop, 2 (dua) unit handphone, 2 (dua) buah buku tabungan, 1 (satu) buah akun facebook dan 9 (sembilan) lembar kartu vaksinasi covid-19.
“Perbuatan tersangka tentunya dapat merugikan masyarakat yang memperoleh sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, dengan adanya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ini, tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan sertifikat yang berkaitan dibidang kesehatan dan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat bisa lebih optimal.”Tegas Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan 52 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 terhadap komputer dan/atau sistem elektronik serta informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.
-
Kepri5 hari ago
Silaturahmi dengan Masyarakat Kepri di Yogyakarta, Ansar: Kepri Butuh Partisipasi Pemikiran untuk Meneruskan Pembangunan
-
Batam6 hari ago
Rani Rafitriyani Undang Masyarakat Hadiri Halalbihalal KONI Batam dan HIPMI Kepri
-
Batam7 hari ago
Kepala BP Batam Ingin Industri di Batam Terus Berkembang
-
Batam3 hari ago
Holi Festival 2024 Jadi Magnet Wisatawan, Bakal Diikuti 900 Wisman hingga Kominitas
-
Batam3 hari ago
Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batam Triwulan I 2024 Naik 8 Persen
-
BP Batam1 hari ago
Piala Asia U-23, BP Batam dan Pemko Batam Gelar Nobar Timnas Indonesia vs Irak
-
Batam6 hari ago
Marlin Agustina Terima Penghargaan Seven Media Asia Awards 2024
-
Batam7 hari ago
Bawa Kabur Mobil Pick Up Warga, Seorang Pria di Batam Berhasil Diringkus Jatanras Polda Kepri