Connect with us

Batam

Ditreskrimum Polda Kepri Berkomitmen Cegah Pengiriman PMI Secara Ilegal

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220702 wa0165
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.

Batam, Kabarbatam.com – Wilayah Provinsi Kepulaun Riau, hingga kini masih menjadi primadona untuk aktivitas ‘penyelundupan’ Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke luar negeri.

Tak jarang, aksi penyelundupan PMI ilegal ini memakan puluhan korban jiwa hingga membuat aparat penegak hukum bekerja ekstra untuk mencegah PMI ke luar negeri melalui jalur non prosedural.

Baru-baru ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggerebek tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di kawan Jodoh Center Point, Kamis (30/6/2022).

Dalam penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 42 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal saat hendak dikirim ke Malaysia.

“Hasil interogasi yang kami lakukan, para PMI yang akan dikirim ke Malaysia dipatok biaya dengan harga bervariasi, dimulai dari Rp7 juta hingga lebih dari Rp10 juta. Tergantung dari daerah asal mereka,” ujar Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian.

Terkait penanganan PMI ilegal, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri kembali menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mencegah praktik perdagangan manusia dengan modus pengiriman PMI melalui jalur gelap.

“Itu komitmen kami. Dan kami akan terus melakukan penindakan terhadap para pekerja migran yang melalui jalur ilegal. Untuk itu perlu sinergi dan kerjasama pihak terkait,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menggrebek tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Jodoh Center Point, Kamis (30/6/2022).

Saat penggrebekan, sebanyak 42 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal berhasil diamankan saat hendak dikirim ke Malaysia.

Diketahui, 42 orang PMI ilegal tersebut terdiri dari 24 orang pria dan 18 wanita. Mereka saat ini telah diamankan Ditreskrimum Polda Kepri guna penyelidikan lebih lanjut. (Atok)

Advertisement

Trending