Batam
Ditreskrimum Polda Kepri Gagalkan Upaya Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Batam, Kabarbatam.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kepri mengamankan lima orang tersangka karena diduga terlibat dalam pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Sebanyak 7 orang PMI ilegal yang terdiri satu orang laki-laki dan enam orang perempuan berhasil diselamatkan Dit Reskrimum Polda Kepri saat hendak diberangkatkan ke Malaysia.
Hal tersebut disampaikan oleh Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo,S.I.K.,M.H.Li., didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, S.H., S.I.K., M.H dan Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Husnul Afkar SH, M.H, saat konferensi pers pada Rabu (15/9/2021) bertempat di Mapolda Kepri.
Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo mengatakan, lima orang pelaku tindak pidana pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara ilegal berinisial A, AM, M, AM, dan S berhasil diamankan oleh Dit Reskrimum Polda Kepri pada Senin 13 September 2021 sekira pukul 02.30 Wib, di Jalan Eka Bakti, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
“Berawal dari Informasi yang diberikan oleh masyarakat, pada hari Minggu tanggal 12 September 2021 sekira pukul 21.00 Wib, bahwa ada beberapa orang calon PMI ilegal yang akan di berangkatkan dari Tanjung Uban menuju Malaysia untuk bekerja,” ungkap Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Donny Siswoyo.
Selanjutnya, pada hari Senin dini hari sekira pukul 02.30 Wib ditemukan adanya 7 orang calon PMI ilegal asal Cianjur, Purwakarta, Tegal, dan Indramayu yang telah direkrut oleh pelaku dan sedang dilakukan proses pengurusan keberangatannya.
“Para pelaku menawarkan pekerjaan di Malaysia sebagai asisten rumah tangga dan pekerja kebun sawit dengan menjanjikan penghasilan paling kecil sebesar Rp.5.000.000,dan paling besar Rp.7.000.000,” ujarnya .
Dijelaskan Donny Siswoyo, modus operandi tersangka melakukan perekrutan, penampungan, pengurusan hingga pemberangkatan PMI ke luar negeri tanpa dilengkapi dokumen resmi melalui pelabuhan ilegal/tikus adalah dengan iming-iming mendapatkan gaji yang besar.
“Tentu, para korban merasa tergiur dan percaya atas apa yang telah dijanjikan oleh para pelaku hingga korban berniat melakukan proses keberangkatan untuk bekerja di Malaysia tanpa mengetahui bagaimana prosedur keberangkatan yang resmi untuk dapat bekerja di Malaysia sebagai PMI,” terangnya .
Menurut pengakuan para pelaku, mereka telah melakukan pemberangkatan PMI illegal sebanyak 4 kali dengan keuntungan yang berbeda-beda , paling besar bisa mendapatkan keuntungan sebanyak Rp.6.000.000 dan paling kecil Rp.1.500.000.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 4 unit handphone, 1 bundel boarding pass korban, 1 unit kapal boat mesin tempel ukuran 200 PK, dan 1 unit mobil Avanza warna putih.
“Adapun pasal yang dipersangkakan adalah dugaan tindak pidana orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri tanpa memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 dan pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15.000.000.000 miliar,” pungkasnya. (Atok)









-
Batam2 hari ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna3 hari ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Headline3 hari ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam2 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam16 jam ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam1 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Bintan3 hari ago
Lebaran Ketiga, Bupati Roby Kurniawan Gelar Open House di Kediaman
-
Bintan9 jam ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan