Connect with us

Batam

Ditresnarkoba Polda Kepri Tangkap 2 Orang Sindikat Narkoba dan Sita 18 Kg Sabu

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30070720
Batam, Kabarbatam.com – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di bawah pimpinan AKBP Arthur Sitindaon, SH., MH menangkap dua orang pelaku memiliki narkotika jenis kristal bening diduga sabu pada Senin, 23 Desember 2019 sekitar pukul 23.30 Wib.
 
Kabid Humas Polda Kepri AKBP Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri AKBP Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan terhadap dua orang tersangka laki-laki ini berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat.
 
Para pelaku, ungkap Harry, berhasil diamankan di wilayah pinggir pantai Pulau Mantang Riau, Desa Mantang Lama, Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.
 
Kedua orang tersangka tersebut berinisial F S, seorang laki-laki umur 23 tahun dengan alamat Batu 7 Kijang Lama Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, dan inisial A seorang laki-laki umur 36 tahun alamat Batu 7 Kijang Lama Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri. 
 
Para tersangka diamankan karena membawa, memiliki, menyimpan narkotika jenis kristal bening diduga sabu sekira seberat 18.000 (delapan belas ribu)  gram.
 
“Sabu tersebut disimpan pelaku  di dalam 2 (dua) buah Jerigen warna biru di atas Spead Boat Fibber bermesin 85 PK,” Jelas Kabid Humas.
 
Sampai dengan saat ini tim terus melakukan pengembangan terhadap jaringan Narkotika tersebut mengingat Daerah Provinsi Kepri merupakan wilayah dan sasaran empuk bagi para pengedar yang digunakan sebagai jalur yang dilewati untuk pengiriman Narkotika.
 
Kedua pelaku telah melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Kejahatan Narkotika, dan untuk penerapan pasal masih menunggu hasil pengembangan dan penyelidikan dari Tim Ditresnarkoba Polda Kepri tutup Kabid Humas Polda Kepri.(*)
Advertisement

Trending