Connect with us

Batam

Ditunda Sementara, Disperindag Kota Batam Akan Masifkan Sosialisasi Penerapan Fuel Card Pertalite

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Fuel Card
Kadisperindag Kota Batam Gustian Riau.

Batam, Kabarbatam.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menunda penerapan Fuel Card 5.0 atau kartu kendali pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite. Pemko Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam awalnya akan menerapkan kartu kendali mulai Maret 2025.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam, Gustian Riau, mengungkapkan, penundaan tersebut dilakukan agar polemik terkait penerapan fuel card 5.0 tidak berkepanjangan.

“Kita tunda untuk sementara, kita tidak ingin hal ini menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Jadi kita putuskan ditunda dulu (penerapannya),” kata Gustian, kemarin.

Seiring dengan penundaan penetapan kartu kendali, Disperindag Kota Batam akan gencar melakukan sosialisasi. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberi pemahaman kepada masyarakat bahwa fuel card tujuannya agar penyaluran BBM Bersubsidi jenis Pertalite ini tepat sasaran.

“Kami akan memasifkan sosialisasi kepada masyarakat, agar natinya saat resmi diterapkan masyarakat Batam benar-benar siap dan memahami tujuan kartu kendali BBM bersubsidi ini,” ungkapnya.

Ditambahkan Gustian, pihaknya akan terus memperkenalkan inovasi kartu kendali BBM bersubsidi ini kepada warga Batam. Namun demikian, pihaknya juga merespons keresahan masyarakat dengan baik.

“Banyak manfaat dari penerapan Fuel Card. Olehnya itu, kita masifkan sosialisasi ini sehingga BBM subsidi yang terdistribusi kepada masyarakat tepat sasaran dan meminimalisir penyelewengan,” ujarnya.

Gustian menjelaskan perbedaan Fuel Card dan QR Code MyPertamina. QR Code MyPertamina merupakan bagian dari cara mendata kendaraan penerima BBM subsidi, sedangkan Fuel Card adalah alat pengendali penggunaan BBM bersubsidi.

Diberitakan, penerapan Fuel Card 5.0 untuk pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite di Batam memicu polemik. Kebijakan ini dinilai tumpang tindih dengan sistem QR Code Pertamina.

Sejumlah anggota DPRD Batam menilai kebijakan Fuel Card 5.0 belum matang dan berpotensi menimbulkan masalah baru, alih-alih menyelesaikan persoalan distribusi BBM bersubsidi.

Anggota DPRD Batam, Ruslan Sinaga, mengungkapkan kekhawatirannya. Menurutnya, program Fuel Card ini justru menciptakan kebingungan dan keresahan. “Keputusan Disperindag membuat Fuel Card ini meresahkan kami,” ujarnya.

Keresahan ini didasari oleh beberapa faktor. Pertama, belum adanya Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mendasari kebijakan ini. Kedua, keterlibatan tiga bank dalam program ini dinilai membingungkan dan berpotensi menimbulkan inefisiensi. Ketiga, dan yang paling disorot, adalah adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada masyarakat.

“Seharusnya ada Perwako sebelum Fuel Card ini dijalankan. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas. Tanpa dasar hukum yang kuat, kebijakan ini rentan dipersoalkan, bahkan berpotensi diperiksa KPK,” kata Ruslan.

Ia menilai kebijakan ini menyulitkan warga, terutama mereka yang tidak memiliki akses mudah ke bank-bank yang ditunjuk. Biaya administrasi sebesar Rp20 ribu per bulan juga dianggap memberatkan, terutama bagi penerima subsidi BBM yang seharusnya terbantu.

“Uang Rp20 ribu itu nantinya akan (masuk) ke (kas) mana? Apakah ke APBD atau pihak lain? Seharusnya urusan ini diserahkan ke Pertamina. Disperindag cukup melakukan pengawasan.” ungkapnya. (*)

Advertisement

Trending