Connect with us

Headline

DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pasir Timah di Perairan Natuna

akhlilfikri

Published

on

F30933416
Kanwil DJBC Kepri mengamankan kapal KM Dellen Jaya GT 33, di perairan Natuna.

Natuna, Kabarbatam.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menutup tahun 2020 dengan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan komoditi ilegal di wilayah hukumnya.
Komoditi berupa pasir timah yang diangkut oleh KM Dellen Jaya GT 33 di sekitar perairan Kabupaten Natuna pada Minggu 27 Desember 2020 kemarin berhasil diamankan oleh Unit Patroli Bea Cukai.
Kapal dengan muatan pasir timah seberat 18 ton yang dimasukkan ke dalam 360 karung itu diduga akan diselundupkan ke negara tetangga Malaysia.
“Kapal tersebut membawa pasir timah tanpa dokumen kepabeanan, estimasi nilai barangnya adalah Rp 2,7 milyar,” ujar Agus Yulianto, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dalam siaran persnya, Kamis (31/12/2020).
Agus mengatakan bahwa pasir timah termasuk salah satu komoditi yang dilarang ekspornya. Larangan itu sendiri berdasarkan Permendag Nomor 32 Tahun 2018 tanggal 2 Februari 2018.
Disebutkan, bahwa bijih timah dan konsentratnya merupakan produk industri pertambangan yang dilarang untuk diekspor.
“Saat ini, kapal beserta dengan nahkoda beserta 3 orang ABK dan muatannya dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.
“Diduga KM Dellen Jaya GT 33 telah melanggar 102a UU No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan,” tambahnya.
Upaya pengawasan di wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan dengan negara tetangga secara kontinyu dilakukan oleh Bea Cukai.
Bahkan di masa pandemi yang telah berlangsung sekian lamanya. Pengawasan dalam bentuk operasi patroli laut bea cukai secara mandiri maupun terkoordinasi dilakukan untuk memastikan penegakan hukum di wilayah tersebut, serta memberantas upaya penyelundupan. (Yogi)

Advertisement

Trending