Connect with us

Headline

DJBC Kepri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Senilai Rp2,7 Miliar

akhlilfikri

Published

on

F117280512
DJBC Kepri menyita ratusan karung pasir timah beserta kapal yang hendak diselundupkan ke Malaysia.

Karimun, Kabarbatam.com – Satuan tugas patroli laut Jaring Sriwijaya 2020 Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor pasir timah ke Malaysia di perairan Tokong, Malang Biru Natuna, Kepulauan Riau, Sabtu 31 Oktober 2020.
Penindakan yang dilakukan terhadap kapal KMN. Kurnia Abadi-21/ Km. Harapan Baru-5 dilakukan oleh Satuan Tugas Operasi Jaring Sriwijaya Tahun 2020 BC 60001.
Kapal yang diduga berangkat dari Batam tersebut diamankan dalam Operasi terkoordinasi Jaring Sriwijaya Tahun 2020.
“Sebanyak 18 ton pasir timah dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,7 miliar rupiah berhasil kita amankan Sabtu kemarin,” ujar Kepala Kanwil DJBC Kepulauan Riau, Agus Yulianto dalam siaran persnya, Selasa (3/11/2020).
Agus Yulianto mengatakan, kronologi penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen bahwa akan ada penyelundupan ekspor pasir timah tujuan Malaysia.
Sehingga, pihaknya menugaskan kapal BC 60001 untuk melakukan patroli laut di sektor perairan Batam hingga laut Natuna Pada Sabtu, tanggal 31 Oktober 2020 sekitar pukul 02.30 WIB.
Lalu, Berdasarkan penginderaan radar kapal BC 60001 didapati sebuah kapal yang akan mengarah ke Malaysia di perairan Tokong, Malang Biru Natuna yang disinyalir melanggar Undang-Undang Kepabeanan.
“Sekitar pukul 03.00 WIB satuan tugas patroli BC 60001 akhirnya dapat melakukan sandar pada kapal target dan melakukan pemeriksaan,” katanya.
Kemudian, setelah dilakukan pemeriksaan muatan dan dokumen kapal, diketahui kapal tersebut bernama KMN. Kurnia Abadi-21/ Km. Harapan Baru-5 yang dinakhodai oleh AG, dengan 3 orang anak buah kapal (ABK).
“Kapal tersebut membawa muatan sekitar 360 karung, dengan total berat kurang lebih 18 ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan dan instansi terkait dengan perkiraan nilai barang sebesar 2,7 miliar rupiah” ujar Agus Yulianto.
Setelah mengamankan kapal tersebut dengan pertimbangan bahwa pasir timah termasuk dalam komoditas barang larangan untuk diekspor dan tidak adanya dokumen kepabeanan.
Satuan tugas patroli kemudian melakukan penindakan dan penegahan terhadap KMN. Kurnia Abadi-21/ Km. Harapan Baru-5. KMN.
Kapal tersebut diduga Mengangkut Barang Ekspor tanpa dilindungi dokumen yang sah dan melanggar Pasal 102a UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan.
“Kapal dan Muatan beserta ABK nya kemudian dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut,” tutup Agus Yulianto. (Yogi)

Advertisement

Trending