Headline
DJPL 44 Perusahaan Tambang Bauksit di Bintan Rp145 Miliar Raib, Laporan LI-BAPAN Kepri Direspons Kejagung
Tanjungpinang, Kabarbatam.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI-BAPAN) Wilayah Kepri, Ahmad Iskandar Tanjung, mengungkapkan, pihaknya telah melaporkaan dugaan raibnya uang dana jaminan pengelolaan lingkungan (DJPL) bekas tambang bauksit di Bintan ke Kejagung RI, pada Juni 2020 lalu.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kejagung RI melalui Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejagung pada Mei 2024 lalu.
“Pihak JAM Intelijen Kejagung telah menanggapi laporan kami pada Mei 2024, dan naik ke JAM Pidsus pada 8 Juli 2024. Kejagung menyatakan bahwa akan melakukan pemanggilan kepada para pihak terkait dengan DJPL tersebut,” jelas Iskandar.
Iskandar mengatakan, Kejagung merespon laporan LI-BAPAN Kepri itu atas surat rekomendasi dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI.
“Dan Kejagung memanggil dan memeriksa Inspektorat Bintan pada Maret 2024,” tegas Iskandar kepada wartawan, di Tanjungpinang, Selasa (23/4/2024).
Pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, kata dia, menindaklanjuti dugaan DJPL 44 perusahaan tambang bauksit yang beroperasi di wilayah Bintan belasan tahun lalu, yang disimpan di PT BNI (Persero) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bintan sekitar Rp145 miliar telah raib.
“Perlu kami tegaskan, hasil audit BPK pada tahun 2016, tahun 2018, dan tahun 2020, bahwa dana reklamasi bekas tambang bauksit di Kabupaten Bintan tersebut tidak ada lagi di kedua bank itu,” jelasnya.
Pertanyaannya, sambung dia, kemana raibnya uang tersebut? Ia menerangkan, yang bisa mencairkan uang DJPL di kedua bank itu hanya ada dua pihak yakni, direktur perusahaan tambang, dan Bupati Bintan periode 2005-2015 kala itu, Ansar Ahmad.
“Untuk itu kami laporkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH), segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas raibnya uang reboisasi dari 44 perusahaan pasca tambang tersebut,” tambahnya.
Iskandar meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi DJPL tersebut. “Karena JAM Pidsus Kejagung telah meneruskan proses penanganan perkara itu ke Kejati Kepri,” tutupnya.
Iskandar menambahkan, hasil supervisi KPK RI ditemukan ada 63 perusahaan tambang bauksit yang menyetorkan DJPL ke dua bank pelat merah itu, senilai Rp168 miliar. “Bahkan KPK juga menyatakan uang itu sudah tidak ada lagi di kedua bank tersebut,” ungkapnya.
Ia kembali mengatakan, pihaknya telah melaporkan permasalahan itu ke Bareskrim Polri, Kemensesneg, KPK, serta Kejagung RI. “Dari tiga APH itu, hanya Kejagung yang memproses dan menindaklanjuti laporan kami,” pungkasnya.
Iskandar menyebutkan perusahaan tambang bauksit di Bintan saat itu di antaranya, PT Bintan Riau Jaya dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi pada tahun 2007 seluas 26 Hektare (Ha), PT Bukit Panglo IUP tahun 2008 seluas 41 Ha, PT Shanido Indah tahun 2009 seluas 44 Ha.
Selanjutnya, PT Bintan Inti Sukses (BIS) tahun 2010 seluas 57 Ha, PT Tunggul Ulung Makmur tahun 2010 seluas 62,5 Ha, PT Gunung Sion tahun 2011 seluas 756,45 Ha, PT Tri Panorama Setia tahun 2011 seluas 54,81 Ha, serta Bintan Cahaya Terang tahun 2012 seluas 741,5 Ha.
Ansar Ahmad, mantan Bupati Bintan pada periode tersebut, saat berusaha dikonfirmasi belum memberikan tanggapan. Kabarbatam.com yang berusaha menghubungi nomor ponselnya untuk meminta konfirmasi, tidak merespon panggilan telepon wartawan media ini.
Pesan singkat untuk konfirmasi terkait DJPL perusahaan tambang bauksit di Bintan yang juga dikirimkan melalui nomor WA Gubernur Kepri hingga berita ini diterbitkan belum direspons. (Hel)
-
Batam2 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial1 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Batam2 hari ago
Kendalikan Judi Online Beromzet Miliaran di Batam, Perjalanan Kakak Beradik Candra dan Anton Berakhir di Bui
-
Advertorial2 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam1 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Batam3 hari ago
Belanja Fiktif Gunakan Anggaran RSUD Embung Fatimah, Kejari Batam Tetapkan 2 Orang Tersangka
-
Batam2 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang
-
Batam2 hari ago
Masuki Masa Tenang, H. Muhammad Rudi Ajak Tim Pemenangan dan Relawan Jaga Kekompakan