Headline
DKPP Berhentikan Ketua dan Empat Anggota KPU Batam, Ini Penjelasan KPU Provinsi Kepri

Batam, Kabarbatam.com– Ketua dan seluruh anggota KPU Kota Batam diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pemberhentian kelimanya karena melanggar kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara Pemilu.
Sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan DKPP dalam sidang DKPP, Rabu (20/11/2019), sekitar pukul 14.30 WIB. Keputusan tersebut dibacakan secara live di akun Facebook resmi DKPP.
Ketua majelis sidang DKPP dalam amar putusannya menyatakan, Ketua KPU Batam Syahrul Huda, dan empat orang anggota KPU yakni Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Mulia di Even terbukti melanggar kode etik.
Dalam amar putusannya, DKPP juga menyatakan berwenang mengadili pengaduan pengadu. DKPP menilai, pengadu juga memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan gugatan.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Syahrul Huda selalu Ketua KPU Kota Batam, teradu II Zaki Setiawan, teradu III Sudarmadi, teradu IV Muhammad Sidik dan teradu V Muliadi Evendi masing-masing selalu anggota KPU Batam,” sebut hakim DKPP.
Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada lima orang komisioner KPU Batam, DKPP juga menyatakan bahwasannya teradu VI sampai X dalam hal ini Ketua KPU Propinsi Kepri dan seluruh anggotanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
“Tiga, merehabilitasi nama baik Sriwati selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, teradu VII Arison, teradu VIII Widiyono Agung, teradu IX Priyo Handoko, teradu X Parlindungan selaku anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau,” kata hakim.
Menyikapi putusan tersebut, Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati mengatakan bahwa KPU Provinsi Kepri menunggu putusan resmi DKPP.
“Kami menunggu putusannya. Dan sekali lagi saya tegaskan, sesuai UU Pemilu bahwa KPU kabupaten/kota dilantik dan diberhentikan oleh KPU RI,” ungkap Sriwati.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Kepri, Parlindungan mengatakan belum mengetahui secara detil putusan tersebut. “Kami belum tahu detil putusan DKPP. Kami belum menerima putusannya. Saya belum dapat memberikan keterangan terkait hal ini. Kami tidak berada di sana (saat sidang DKPP),” ungkapnya. (adi)









-
Headline12 jam ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam3 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam2 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam23 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Headline18 jam ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam23 jam ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan1 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan