Connect with us

Headline

DKPP Berhentikan Ketua dan Empat Anggota KPU Batam, Ini Penjelasan KPU Provinsi Kepri

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F20366080

Batam, Kabarbatam.com– Ketua dan seluruh anggota KPU Kota Batam diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Pemberhentian kelimanya karena melanggar kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara Pemilu. 
Sanksi pemberhentian tetap tersebut dibacakan DKPP dalam sidang DKPP, Rabu (20/11/2019), sekitar pukul 14.30 WIB. Keputusan tersebut dibacakan secara live di akun Facebook resmi DKPP.
Ketua majelis sidang DKPP dalam amar putusannya menyatakan, Ketua KPU Batam Syahrul Huda, dan empat orang anggota KPU yakni Zaki Setiawan, Sudarmadi, Muhammad Sidik, dan Mulia di Even terbukti melanggar kode etik.
Dalam amar putusannya, DKPP juga menyatakan berwenang mengadili pengaduan pengadu. DKPP menilai, pengadu juga memiliki kekuatan hukum untuk mengajukan gugatan.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, mengabulkan pengaduan pengadu sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I Syahrul Huda selalu Ketua KPU Kota Batam, teradu II Zaki Setiawan, teradu III Sudarmadi, teradu IV Muhammad Sidik dan teradu V Muliadi Evendi masing-masing selalu anggota KPU Batam,” sebut hakim DKPP.
Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada lima orang komisioner KPU Batam, DKPP juga menyatakan bahwasannya teradu VI sampai X dalam hal ini Ketua KPU Propinsi Kepri dan seluruh anggotanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.
“Tiga, merehabilitasi nama baik Sriwati selaku Ketua KPU Provinsi Kepulauan Riau, teradu VII Arison, teradu VIII Widiyono Agung, teradu IX Priyo Handoko, teradu X Parlindungan selaku anggota KPU Provinsi Kepulauan Riau,” kata hakim.
Menyikapi putusan tersebut, Ketua KPU Provinsi Kepri Sriwati mengatakan bahwa KPU Provinsi Kepri menunggu putusan resmi DKPP.  
“Kami menunggu putusannya. Dan sekali lagi saya tegaskan, sesuai UU Pemilu bahwa KPU kabupaten/kota dilantik dan diberhentikan oleh KPU RI,” ungkap Sriwati.
Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Kepri, Parlindungan mengatakan belum mengetahui secara detil putusan tersebut. “Kami belum tahu detil putusan DKPP. Kami belum menerima putusannya. Saya belum dapat memberikan keterangan terkait hal ini. Kami tidak berada di sana (saat sidang DKPP),” ungkapnya. (adi)

Advertisement

Trending