Connect with us

Batam

Dongkrak Potensi Penerimaan PBB-KB, Bapenda Kepri Luncurkan Kartu Multifungsi ‘Fuel Card Plus’

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240502 Wa0391
Kepala Bapenda Provinsi Kepri Diky Wijaya.

Batam, Kabarbatam.com – Dongkrak potensi penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) meluncurkan inovasi terbaru ‘Fuel Card Plus’ untuk transaksi pembelian BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar.

Kepala Bapenda Kepri Diky Wijaya mengatakan, berdasarkan UU nomor 28 tahun 2009 serta amanat UU nomor 1 tahun 2022 kemudian turunan Peraturan Daerah nomor 1 tahun 2024, kewenangan pengelolaan pajak dikelola Pemerintah Provinsi Kepri.

“Untuk itu, kami Dispenda Kepri membuat suatu inovasi baru sebagai tranformasi digitalisasi pembayaran, pembelian BBM bersubsidi dari tunai menuju non tunai dalam wujud Fuel Card Plus,” ungkap Diky Wijaya, Kamis (2/5/2024).

Diky menjelaskan, Fuel Card Plus ini rencananya mulai diterapkan pada 1 Juli 2024 mendatang. Kartu ini akan diberikan kepada wajib pajak yang patuh dalam membayar pajak kendaraannya.

“Jadi, masyarakat yang taat pajak, kita akan berikan kartu tersebut beserta manfaatnya. Kami berharap digitalisasi di Provinsi Kepri ini dapat diterima dan mempermudah masyarakat,” ujarnya.

Menurut Diky, cara penggunaan kartu Fuel Card Plus ini terbilang mudah. Ketika wajib pajak telah menunaikan kewajibannya, cukup isi saldo atau top up secara otomatis Fuel Card dapat digunakan.

Tak kalah menariknya lagi, selain bisa membeli BBM bersubsidi, kartu ini juga dapat digunakan untuk membayar retribusi parkir, fasilitas discount merchandise yang bekerjasama dengan Bapenda Kepri seperti hotel atau restoran.

Img 20240502 Wa0390

“Kartu tersebut juga berguna untuk kepentingan diri sendiri seperti asuransi jiwa. Dimana, Bapenda Kepri juga telah bekerjasama dengan asuransi. Hal ini juga merupakan apresiasi dari Gubernur Kepri untuk masyarakat yang taat membayar pajak,” ucap Diky.

Lanjut, Diky menyampaikan, penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) yang telah terealisasikan sejak 2023 lalu terbilang cukup besar dengan jumlah mencapai Rp 400 miliar.

“Kita berharap dengan transformasi digital ini peningkatan pendapatan pajak bahan bakar bertambah tinggi. Karena kita tahu, bahwa tingkat kepatuhan bayar pajak hingga saat ini masih 45 persen. Tetapi, dengan hadirnya Fuel Card Plus tersebut masyarakat lebih patuh lagi untuk membayar pajak,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending