Karimun
Dorong Pengurangan Penggunaan Sampah Plastik, Bupati Karimun akan Terbitkan Perbup
Karimun, Kabarbatam.com – Bupati Karimun, Aunur Rafiq akan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengurangan penggunaan sampah plastik.
Perbup ini akan menjadi payung hukum bagi Pemkab Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) untuk mengurangi penggunaan kantong plastik.
Hal tersebut disampaikan Bupati usai menghadiri rapat sosialisasi pelaksanaan program Adipura 2025 dan Sistem Manejemen Pelaporan Jakstrada bersama Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekorigion Sumatra, Amral Fery di Ruang Rapat Cempaka Putih. Jumat (21/5/2021).
Bupati mengatakan, rencana menerbitkan Perbup tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (PP) tentang regulasi kabupaten dan kota untuk pengurangan penggunaan sampah plastik.
“Terkait PP Presiden itu, maka saya akan membuat kajian untuk mengeluarkan Perbup yang akan mengatur tentang pengurangan penggunaan sampah plastik di tengah masyarakat,” kata Bupati Rafiq.
Bupati menyebut, Perbup itu nantinya akan mengatur penggunaan seperti kantong plastik, baik di dalam rumah tangga maupun perbelanjaan.
Perbup itu, kata dia, bertujuan agar masyarakat memperhatikan penggunaan kantong plastik atau kresek serta membatasi penggunaannya.
Begitu juga membatasi wadah atau alat makan minum sekali pakai untuk mengurangi peredaran sampah plastik dan sumber penghasil sampah.
“Kita berharap masyarakat dapat mengurangi penggunaan sampah plastik, seperti kantong sekali pakai agar dapat menggantinya dengan alternatif produk yang lebih ramah lingkungan, salah satu contohnya menggunakan tas lipat atau keranjang belanja sebagai pengganti kantong plastik,” jelas Bupati.
“Dan, mudah-mudahan, dalam dua bulan ke depan sudah dapat kita keluarkan perbup sebagai upaya kita menekan volume sampah di Karimun ini,” ucap Bupati.
Diketahui, persoalan sampah plastik masih menjadi isu yang sulit terselesaikan di Indonesia. Bila tidak segera diselesaikan, masalah tersebut dapat mengancam kelestarian lingkungan.
Berdasarkan data dari Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2018, sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton per tahun. Dari angka tersebut, sebanyak 3,2 juta ton merupakan sampah plastik yang dibuang ke laut. (*)
-
Batam13 jam agoEnam Oknum Petugas BC Batam Diduga Keroyok Sopir Truk di Pelabuhan Roro Punggur
-
Batam3 hari agoAda Gangguan Pelayanan Air Bersih di IPA Mukakuning 1 & 2, Ini Wilayah Terdampak Suplai Air Mengecil
-
Headline2 hari agoDi Antara Abu dan Harapan, Rumah Maryani Akan Berdiri Kembali
-
Batam3 hari agoRute Singapura – Batam Semakin Dekat dengan AirFish Voyager
-
Headline2 hari agoBazar Pangan Murah Bulog Batam Diserbu Warga Karimun, Minyakita dan Beras Jadi Rebutan
-
BP Batam3 hari agoGotong Royong Bersama RSBP Batam, Jadikan Kebersihan Budaya Kerja Berkelanjutan
-
Batam3 hari agoOknum Guru SMKN di Batam Berbuat Asusila pada Siswa Ditetapkan Tersangka
-
Batam12 jam agoJelang Imlek, AGP melalui MEG Gelar Bakti Sosial di Sejumlah Vihara Rempang dan Galang



