Anambas
DPM-PTSP Transnaker Anambas Siap Mediasi Karyawan Terlibat Perselisihan dengan Perusahaan

Anambas, Kabarbatam.com– Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM-PTSP Transnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) akan selalu membantu memediasi setiap perselisihan hubungan industrial.
Dimana perselisihan itu diajukan atau atas permohonan oleh salah satu pihak yang berselisih (mempertemukan atau merundingkan) kepada para pihak yaitu perusahaan dengan tenaga kerja jika ada perselisihan terkait kesepakatan kerja di perusahaan khususnya perusahaan Minyak dan Gas (Migas) yang beroperasi di Anambas.
DPM-PTSP Transnaker KKA melalui Kepala Dinas (Kadis), Yunizar, SE., MP, menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan mediasi kepada tenaga kerja dan perusahaan jika terjadi perselisihan.
“Apabila antara pekerja dengan perusahaan belum menghasilkan kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan pada tahap bipartit (perundingan dua belah pihak antara pekerja/buruh dengan perusahaan) dan salah satu pihak memohon untuk diadakan mediasi, maka kita akan berikan mediasi antara pekerja dan perusahaan yang mengalami perselisihan terkait perselisihan yang disengketakan” terang Yunizar, Kamis (16/07/2020).
Dia mengatakan, pihaknya sebagai penengah dalam mediasi untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.
“Nanti kita akan memfasilitasi bersama pekerja untuk mencari solusi terbaik bersama perusahaan agar mendapatkan titik temu kesepakatan bersama,” tuturnya.
Selanjutnya DPM-PTSP Transker KKA melalui kepala bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Sucipnoriadi, SH, menambahkan kita sifatnya memediasikan antara kedua belah pihak supaya menemukan kesepakatan, dan jika ditahap mediasi belum juga didapatkan kesepakatan maka kita melalui Kadis selaku mediator khusus akan mengeluarkan Anjuran.
Dan apabila pihak-pihak atau salah satu pihak tidak setuju dengan anjuran yang dikeluarkan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat (1) UU No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrual (PHI) di Tanjungpinang.
“Kami dari instansi sifatnya hanya mengeluarkan anjuran atau himbauan kepada para pihak agar pendapat maupun usul dapat diakomodir,” tambah Sucipnoriadi, saat dijumpai di ruang Kerjanya.
Terakhir dia juga menyampaikan pekerja yang merasa keberatan bisa didampingi oleh serikat pekerja/buruh maupun secara mandiri sampai kesepakatan itu naik ke tingkat pengadilan hubungan industrial (PHI).
(edy)









-
Headline12 jam ago
Wakil Walikota Raja Ariza Resmikan Cue Spot Billiard Tanjungpinang
-
Batam3 hari ago
Solusi untuk Kepri Menghadapi Tarif Impor yang Dikenakan Presiden AS Donald Trump
-
Batam2 hari ago
Ada Penggantian Gate Valve di Sei Harapan, Suplai Air di Tj Riau & Sekitarnya Mengalir Kecil
-
Batam23 jam ago
Kapolresta Barelang Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran di Pelabuhan Roro Telaga Punggur
-
Batam2 hari ago
Merespon Kebijakan Tarif Impor-Ekspor AS: Ini Strategi BP Batam Pertahankan Pangsa Pasar Global
-
Headline19 jam ago
10 BPW se-Sumatera Dukung Andi Amran Sulaiman Jadi Ketua Umum KKSS
-
Batam23 jam ago
Tinjau Sejumlah Titik Objek Vital, Polda Kepri Pastikan Kelancaran Arus Balik Mudik Lebaran 2025
-
Bintan2 hari ago
Meriahkan Syawal, Gubernur Ansar Hadiri Festival Lagu Hari Raya Idul Fitri di Kijang Bintan