Connect with us

Anambas

DPM-PTSP Transnaker Anambas Siap Mediasi Karyawan Terlibat Perselisihan dengan Perusahaan

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F30070720

Anambas, Kabarbatam.com– Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPM-PTSP Transnaker) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) akan selalu membantu memediasi setiap perselisihan hubungan industrial.
Dimana perselisihan itu diajukan atau atas permohonan oleh salah satu pihak yang berselisih (mempertemukan atau merundingkan) kepada para pihak yaitu perusahaan dengan tenaga kerja jika ada perselisihan terkait kesepakatan kerja di perusahaan khususnya perusahaan Minyak dan Gas (Migas) yang beroperasi di Anambas.
DPM-PTSP Transnaker KKA melalui Kepala Dinas (Kadis), Yunizar, SE., MP, menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan mediasi kepada tenaga kerja dan perusahaan jika terjadi perselisihan.
“Apabila antara pekerja dengan perusahaan belum menghasilkan kesepakatan dalam penyelesaian perselisihan pada tahap bipartit (perundingan dua belah pihak antara pekerja/buruh dengan perusahaan) dan salah satu pihak memohon untuk diadakan mediasi, maka kita akan berikan mediasi antara pekerja dan perusahaan yang mengalami perselisihan terkait perselisihan yang disengketakan” terang Yunizar, Kamis (16/07/2020).
Dia mengatakan, pihaknya sebagai penengah dalam mediasi untuk mencari solusi yang terbaik bagi kedua belah pihak.
“Nanti kita akan memfasilitasi bersama pekerja untuk mencari solusi terbaik bersama perusahaan agar mendapatkan titik temu kesepakatan bersama,” tuturnya.
Selanjutnya DPM-PTSP Transker KKA melalui kepala bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Sucipnoriadi, SH, menambahkan kita sifatnya memediasikan antara kedua belah pihak supaya menemukan kesepakatan, dan jika ditahap mediasi belum juga didapatkan kesepakatan maka kita melalui Kadis selaku mediator khusus akan mengeluarkan Anjuran.
Dan apabila pihak-pihak atau salah satu pihak tidak setuju dengan anjuran yang dikeluarkan, maka sesuai dengan ketentuan pasal 14 ayat (1) UU No 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dapat melanjutkan penyelesaian perselisihan tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrual (PHI) di Tanjungpinang.
“Kami dari instansi sifatnya hanya mengeluarkan anjuran atau himbauan kepada para pihak agar pendapat maupun usul dapat diakomodir,” tambah Sucipnoriadi, saat dijumpai di ruang Kerjanya.
Terakhir dia juga menyampaikan pekerja yang merasa keberatan bisa didampingi oleh serikat pekerja/buruh maupun secara mandiri sampai kesepakatan itu naik ke tingkat pengadilan hubungan industrial (PHI).
(edy)

Advertisement

Trending