Connect with us

Natuna

DPR RI Respons Urgensi Provinsi Khusus Natuna Anambas sebagai Border Terdepan NKRI

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250424 wa0059

Natuna, Kabarbatam.com – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menilai, keinginan masyarakat Natuna dan Anambas yang diinsiasi panitia percepatan pemekaran Provinsi Khusus Kepulauan Natuna Anambas memiliki urgensi yang penting sebagai border terdepan yang bertetangga dengan 8 negara di ASEAN.

Menurutnya, terdapat tiga hal urgensi hadirkan otonomi baru, karena provinsi ini (Natuna Anambas) berada di wilayah perbatasan atau border terdepan, bertetangga dengan 8 negara.

“Kalau kemudian tidak diberikan fasiltas yang kuat, terutama terkait aspek pertahanan nasional, maka Natuna dipastikan akan keteteran berhadapan dengan negara luar,” jelasnya usai menghadiri forum group diskusi (FGD) percepatan pemekaran provinsi khusus Kepulauan Natuna Anambas di Gedung Sri Serindit, Ranai, Natuna, Rabu (23/4) kemarin.

Urgensi kedua, sambungnya, tentu provinsi ini punya sumber daya alam dan sumber ekonomi yang bisa dimaksimalkan. Tentunya kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan menjadi kunci, karena kalau disparitas kesejahteraan kita dengan negara lain itu terlalu jauh, maka potensi kejahatan bisa terjadi.

Ilegal fishing bisa terjadi, ilegal mining oil bisa terjadi. Dan segala macam. Orang-orang kita akan mudah terbujuk untuk melakukan kejahatan, yang dipicu oleh negara asing. Karena mereka (rakyat kita) tidak sejahtera di daerahnya sendiri,” ujarnya.

Urgensi ketiga, tambahnya, yang paling penting adalah akselerasi pembangunan harus dilakukan di dua kabupaten kota. Karena itu saya mencoba untuk menangkap aspirasi ini. Karena moratorium belum dibuka, menjadi bahan penting bagi kami dalam rangka membahas rancangan peraturan pemerintah terkait dengan desain besar otonomi daerah, yang di dalamnya akan kita ketahui provinsi dan kabupaten/kota mana saja yang layak untuk masuk dalam list daerah otonomi baru.

“Berikutnya, ini bagian dari pesan penting kepada Jakarta (pusat). Bahwa moratorium khusus untuk daerah khusus atau provinsi khusus kepulauan yang berada di perbatasan itu penting untuk dilihat secara serius.

Dalam kesempatan yang sama, ia menilai, pemekaran wilayah tidak semua punya cerita yang baik, sampai hari ini banyak jadi beban pemerintah. Disebabkan kemandirian fiskal, (kontribusinya) rata-rata di bawah 10 persen, sementara transfer pusat ke daerah 90 persen.

“Sebagai catatan perlu disampaikan secara objektif. Memberikan kepercayaan, mendistribusikan kewenangan, sentralisasi semakin kuat. Namun saat ini bukan semakin kuat, tapi semakin lemah. Hal itu menjadi perdebatan. Dengan sentralisasi kewenangan, akan menjadi bahan untuk kami bahas terkait revisi sejumlah UU Pemda dan UU hubungan keuangan pusat dan daerah,” pungkasnya. (Man)

Advertisement

Trending