Anambas
DPRD Anambas Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda Tahun Anggaran 2022
Anambas, Kabarbatam.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD serta Jawaban Kepala Daerah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun anggaran 2022, Kamis (22/09/2022).
Dalam rapat ini, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Plus, Hartono menyampaikan beberapa saran terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Salah satu saran tersebut yaitu Pemerintah Daerah diminta melakukan fokus kepada upaya menyelesaikan utang jangka pendek tahun 2021, dan terus memastikan tunda bayar bagi hasil dapat terealisasi tepat waktu agar tidak berdampak pada realisasi lainnya.
“Terutama terkait penyelesaian utang jangka pendek tahun 2021 agar bisa terlaksana dalam APBD Perubahan tahun 2022 ini, serta kami dari Fraksi PDI Perjuangan Plus berharap utang jangka pendek tahun 2021 tidak menjadi beban nantinya di APBD tahun 2023,” tegas Hartono.
Ia juga meminta Pemerintah Daerah memperhatikan 3 hal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu ekstensifikasi pendapatan, intensifikasi pendapatan, dan penguatan kelembagaan. Sehingga PAD Kab. Kep. Anambas tidak lagi bergantung pada transfer Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Fahri Hidayat, selaku Sekretaris Fraksi Bintang Nasional Indonesia (BNI) menuturkan bahwa, dalam penyusunan RAPD Perubahan tahun 2022 hendaknya Pemerintah Daerah mempersiapkan asumsi baru terhadap kenaikan harga barang dan jasa, mengingat pada awal September lalu, telah terjadi kenaikan BBM secara serentak di seluruh Indonesia.
“Selain mempersiapkan asumsi baru, juga hendaknya Pemerintah Daerah membuat langkah strategis antisipasi bila terjadi inflasi sehingga dapat mengatasi permasalahan sosial akibat dampak kenaikan BBM,” tutur Dayat.
Fraksi BNI juga berharap, dari 2 Persen dari total Dana Transfer Umum Triwulan IV untuk belanja wajib perlindungan sesuai Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 sebesar 2,6 miliar rupiah benar-benar dapat menjadi program stimulus terhadap dampak kenaikan BBM.

Sementara itu, Jasril Jamal dari Fraksi PAN, menyampaikan, bahwa perlu ada komunikasi secara intensif antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat untuk menyampaikan konsekuensi terkait kewajiban utang jangka pendek dan tidak tercapainya target penerimaan daerah.

“Hal tersebut tentunya akan berakibat terhambatnya realisasi serta adanya pembayaran kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, sehingga berdampak pada munculnya kewajiban utang jangka pendek selain itu mekanisme pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan prioritas perlu benar-benar dievaluasi pelaksanaanya, sehingga tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” sebut Jasril. (Refi)
-
Batam3 hari agoAgung Widodo Resmi Jabat Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Jabat Kakanwil DJBC Sulawesi Bagian Utara
-
Batam1 hari agoKapal Mutiara Galrib Samudera Muatan Limbah Hitam Kandas, Laut Sekupang Terancam Tercemar
-
Batam2 hari agoMuhammad Yunus Muda Resmi Jabat Wakil Ketua III DPRD Kota Batam
-
Batam2 hari agoInfluencer Batam Yusi Fadila Jadi Korban Penipuan Jual Beli HP, Kerugian Capai Ratusan Juta Rupiah
-
Batam3 hari agoDisambangi DPN, KEK Tanjung Sauh Optimis Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Atas 8 Persen
-
Batam22 jam agoPLN Batam Gelar First Piling Proyek PLTGU Batam #1 120 MW, Perkuat Sistem Kelistrikan dan Dorong Ekonomi Batam
-
Batam3 hari agoKepala BP Batam Temui Warga Rempang Galang, Paparkan Rencana Pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi Merah Putih
-
Headline2 hari agoMulai Februari, Citilink A320 Layani Penerbangan Tanjungpinang-Jakarta Setiap Hari, Gantikan Garuda Indonesia



