Anambas
DPRD Anambas Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi DPRD Terkait Ranperda Tahun Anggaran 2022
Anambas, Kabarbatam.com – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD serta Jawaban Kepala Daerah Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun anggaran 2022, Kamis (22/09/2022).
Dalam rapat ini, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Plus, Hartono menyampaikan beberapa saran terkait Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas.

Salah satu saran tersebut yaitu Pemerintah Daerah diminta melakukan fokus kepada upaya menyelesaikan utang jangka pendek tahun 2021, dan terus memastikan tunda bayar bagi hasil dapat terealisasi tepat waktu agar tidak berdampak pada realisasi lainnya.
“Terutama terkait penyelesaian utang jangka pendek tahun 2021 agar bisa terlaksana dalam APBD Perubahan tahun 2022 ini, serta kami dari Fraksi PDI Perjuangan Plus berharap utang jangka pendek tahun 2021 tidak menjadi beban nantinya di APBD tahun 2023,” tegas Hartono.
Ia juga meminta Pemerintah Daerah memperhatikan 3 hal untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu ekstensifikasi pendapatan, intensifikasi pendapatan, dan penguatan kelembagaan. Sehingga PAD Kab. Kep. Anambas tidak lagi bergantung pada transfer Pemerintah Pusat.

Sementara itu, Fahri Hidayat, selaku Sekretaris Fraksi Bintang Nasional Indonesia (BNI) menuturkan bahwa, dalam penyusunan RAPD Perubahan tahun 2022 hendaknya Pemerintah Daerah mempersiapkan asumsi baru terhadap kenaikan harga barang dan jasa, mengingat pada awal September lalu, telah terjadi kenaikan BBM secara serentak di seluruh Indonesia.
“Selain mempersiapkan asumsi baru, juga hendaknya Pemerintah Daerah membuat langkah strategis antisipasi bila terjadi inflasi sehingga dapat mengatasi permasalahan sosial akibat dampak kenaikan BBM,” tutur Dayat.
Fraksi BNI juga berharap, dari 2 Persen dari total Dana Transfer Umum Triwulan IV untuk belanja wajib perlindungan sesuai Permendagri Nomor 134 Tahun 2022 sebesar 2,6 miliar rupiah benar-benar dapat menjadi program stimulus terhadap dampak kenaikan BBM.

Sementara itu, Jasril Jamal dari Fraksi PAN, menyampaikan, bahwa perlu ada komunikasi secara intensif antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat untuk menyampaikan konsekuensi terkait kewajiban utang jangka pendek dan tidak tercapainya target penerimaan daerah.

“Hal tersebut tentunya akan berakibat terhambatnya realisasi serta adanya pembayaran kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan, sehingga berdampak pada munculnya kewajiban utang jangka pendek selain itu mekanisme pergeseran anggaran dengan melakukan perubahan prioritas perlu benar-benar dievaluasi pelaksanaanya, sehingga tepat sasaran dan memberikan manfaat kepada masyarakat,” sebut Jasril. (Refi)
-
Batam18 jam agoGasak Uang Tunai Rp375 Juta Milik Pengusaha Batam, Dua Pelaku Ditangkap Polisi di Jambi dan Tembilahan
-
Headline2 hari agoFandi Ramadhan Lolos Hukuman Mati, Majelis Hakim PN Batam Vonis 5 Tahun Penjara
-
Natuna3 hari agoSafari Ramadan Kedua, Cen Sui Lan Serahkan Bantuan Beras, Zakat Mal hingga 1.500 Baju Koko dan Jilbab
-
BP Batam3 hari agoMomentum Cap Go Meh 2026, Li Claudia Ajak Masyarakat Menjaga Kelestarian Alam
-
Batam3 hari agoBazaar Murah Ramadhan 1447 H, BP Batam Hadirkan Pangan Terjangkau untuk Pegawai dan Masyarakat
-
Natuna2 hari agoTinjau IPA SPAM Sedanau, Bupati Cen Sui Lan Dorong Penambahan Kapasitas dan Perbaikan Daya Listrik
-
Tanjungpinang1 hari agoTinjau Operasi Pasar Murah, Wali Kota Lis Pastikan Stok Sembako Aman Jelang Idulfitri
-
Ekonomi3 hari agoSulyani, Pelanggan asal Dumai Raih Hadiah Utama Mobil Listrik dari Telkomsel



