Connect with us

Anambas

DPRD Anambas Gelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan DPRD Masa Bakti 2024-2029

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Screenshot 20241021 103204 Whatsapp
Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Ayub membuka Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Masa Jabatan Tahun 2024 - 2029, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jum'at (18/10/2024)

Anambas, Kabarbatam.com – Ketua Sementara DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Ayub membuka Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas Masa Jabatan Tahun 2024 – 2029, di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Jum’at (18/10/2024)

Dalam kata sambutannya, Ayub mengatakan, dengan memperhatikan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten Kota, khususnya pada pasal 165 ayat 5 yang berbunyi ”Pimpinan DPRD Kabupaten kota sebelum memangku jabatan mengucapkan sumpah /janji yang teksnya dimaksud dalam Pasal 157 dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri”

Screenshot 20241021 103237 Whatsapp

“Berdasarkan jabatan Keputusan Gubernur Nomor 1228 Tahun 2024 Tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa jabatan 2024-2029, maka agenda hari ini adalah rapat paripurna pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas masa Jabatan 2024 – 2029,” terang Ayub.

Selanjutnya pembacaan kata sambutan oleh Ketua Definitif DPRD Anambas, Rian Kurniawan, mengatakan, tugas kita sebagai Anggota DPRD masa Jabatan 2024-2029 untuk lima tahun ke depan adalah pertama melaksanakan fungsi legislasi atau penyusunan produk hukum yaitu dengan menetapkan regulasi yang melindungi masyarakat, karena di situlah peran politik legislasi untuk mewujudkan agar peraturan daerah bisa digunakan.

“Pemahaman persoalan dan pilihan politik untuk menyelesaikan akan bisa mewujudkan kualitas peraturan daerah yang diharapkan maka marilah kita semua untuk tidak pernah ragu bertanya kepada rakyat kita Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya masyarakat yang kita wakili pada saat melaksanakan forum jaring aspirasi maupun ketika masa reses” ungkap Rian.

Screenshot 20241021 103229 Whatsapp

Kedua, fungsi penganggaran di dalam lembaga DPRD khususnya dalam politik anggaran sudah bukan zamanya lagi proses penyusunannya tertutup, tidak partisipasi, dan pragmatis.

“Ryan menyakini bahwa kita Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas adalah orang-orang yang terpilih dan terbaik, proses penyusunan anggaran hendaknya mengikuti regulasi dan mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Ketiga, fungsi pengawasan dalam hal melaksanakan fungsi pengawasan, Anggoya DPRD diharapkan bisa melakukan fungsi pengawasan dengan memegang sumpah janji ketika dilantik,memegang teguh etika politik visi misi politik dan Anggaran Dasar serta anggaran rumah tangga partai masing masing,sehingga dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan tidak berdasarkan pada hukum yang tidak tertulis.

“Sedangkan dalam jangka waktu lama tugas kita adalah percepatan pembentukan alat kelengkapan DPRD serta pembahasan dan penetapan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2025.

Screenshot 20241021 103225 Whatsapp

“Serta pencapaian target Realisasi Anggaran Tahun 2024,” ujar Riyan.

Di tempat sama, bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris mengatakan dalam kedudukannya DPRD adalah sebagai mitra kepala daerah di dalam undang undang Nomor 23 Tahun 2014 telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat check and balance, hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintah daerah pada setiap priode kepemimpinan kepala daerah,sehingga terjamin kesenambungan penyelenggaraan pemerintah Daerah.

Haris menambahkan kembali oleh sebab itu, sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam memecahkan persoalan persoalan kerakyatan ditingkat lokal, membangun kerja sama yang efektif ditingkat regional,serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum menyingkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.terangya.

Screenshot 20241021 103220 Whatsapp

Abdul Haris kembali mengatakan pemilu tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Anambas telah menghadirkan 50 persen wajah wajah baru dengan beragam latar belakang profesi anggota DPRD terpilih yang tidak hanya berasal dari politisi semata, melihat begitu penting dan sentralnya peran dan fungsi DPRD sebagai figur wakil rakyat.

“Tentunya harus kita dukung untuk dapat memiliki kompotisi yang prima pengetahuan yang luas,kemampuan sekill yang handal berkaitan dengan subtansi bidang tugas DPRD yang tugas dan tanggung jawabnya,” kata Abdul Haris.

“Oleh karena itu anggota DPRD berhak meningkatkan kompensasi dan kwalitas melalui kegiatan kegiatan seperti orientasi,penfalaman tugas secara teknis, namun dalam pelaksanaan harus dilakukan secara proposional yang berbasis pada peningkatan Hard Skill maupun Soft Skill dalam menunjang tigas tugasnya. Pelantikan dan pengembangan ini nantinya diharapkan dapat membantu anggota DPRD dalam menjalankan fungsi legislatif.” ujarnya.

“Selamat berkerja kepada pimpinan DPRD terpilih masa jabatan 2024-2029 yang baru saja dilantik. Semoga dengan memikul amanah dan beban yang berat ini,pimpinan DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik baiknya sampai purna tugas nanti.”

“Semoga Allah SWT Tuhan yang maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan dan pertolongan kepada kita semua dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang kita cintai ini,” tutup Haris.(refi)

Advertisement

Trending