Connect with us

Anambas

DPRD dan Pemkab Kepulauan Anambas Gelar Rapat Paripurna

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F10126336

Anambas, Kabarbatam.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat paripurna terkait penyampaian pandangan umum fraksi dan tanggapan/jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, di ruang Rapat Paripurna Lantai I, Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Senin (20/2/2020).
Rapat paripurna kali ini membahas tiga agenda Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yaitu perusahaan perseroan daerah Anambas sejahtera, Kabupaten layak anak (KLA), kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja badan pengelola perbatasan daerah.
Turut hadir dalam paripurna tersebut Bupati Kepulauan Anambas Abdul Harris, Perwakilan Lanal Tarempa, perwakilan Polres Kepulauan Anambas, Kacabjari Natuna Tarempa, Kepala OPD di lingkungan Kabupaten Kepulauan Anambas, anggota DPRD KKA dan instansi vertikal terkait.
Paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I Syamsil Umri yang didampingi Ketua DPRD KKA Hasnidar. Dalam penyampaian pemandangan umum beberapa fraksi menyetujui Ranperda tersebut untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Anggota DRPD KKA Imran mewakili fraksi PPP plus menyampaikan perlu adanya dorongan kabupaten layak anak sehingga dapat terciptanya generasi anak sebagai penerus bangsa. “Sehingga menjadikan penerus bangsa yang berkualitas, membangun dan mensejahterakan kehidupan anak,” terang Imran.
Di samping itu Fraksi PPP Plus dalam pembentukan pengelolaan perbatasan bukan hanya tanggung jawab pemerintah pusat tetapi juga pemerintah daerah. “Untuk itu kami dari Fraksi PPP-Plus memandang perlunya penguatan fungsi dan tugas di wilayah perbatasan khususnya di Anambas untuk dibentuk perda ini, “ujarnya.
Selanjutnya Yusli Ys dari Fraksi PDI-P Plus mengatakan walaupun implementasi terhadap perlindungan anak sudah berjalan namun perlu ada ketegasan gugus tugas KLA itu sendiri. “Namun belum adanya penegasan terhadap gugus fungai KLA, belum ada RAD (Rencana Aksi Daerah) dan belum disahkannya perda Kabupaten Layak Anak itu,” tegasnya.
Yusli menambahkan terkait perusahaan perseroan daerah anambas diperlukan penekanan pada penguatan kebutuhan dasar dan pengawasan dalam pelaporan administrasi keuangannya.
Menurut fraksi PAN melalui Siti Bayu Khusnul Hatimah mengungkapkan memerlukan penyesuaian bentuk perusahaan daerah menjadi perusahaan perseroan daerah anambas sejahtera sebagai alternatif yang tepat dalam menyelenggarakan perusahaan tersebut. Selain itu fraksi PAN juga menegaskan momentum perubahan badan hukuum harus disertai dengan komitmen politik anggaran.
Fahri Hidayat dari fraksi Bintang Nasional Indonesia (BNI) pembentukan perusda harus menjadi mitra yang strategis untuk kesejahteraan masyarakat. Dia juga menegaskan dalam pemilihan organisasi harus terbebas dari conflict of interest sesuai dengan PP No 54 tentag BUMD pasal 30.
“fraksi BNI mengingatkan kepada pemerintah jangan sampai pemilihan direksi perusahaan daerah menjadi ajang politik akomodatif,” tambahnya.
Kemudian fraksi KIR menyampaikan pemerintah daerah harus menuntaskan permasalahan tata kelola perusda anambas sejahtera sebelum berubahnya badan hukum BUMD menjadi perusahaan perseroan.
“fraksi KIR mengusulkan pemerintah melakukan kajian akademik dan analisis mendalam terhadap kelayakan bidang usaha BUMD yang akan dibentuk, sehingga dapat dirasakan manfaat oleh seluruh masyarakat anambas,” terang Raja Bayu Febri Gunadian.
Sementara itu Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengucapkan terimakasih atas penyampaian fraksi-fraksi DPRD KKA guna memberikan tanggapan terkait Ranperda tersebut.
“apa yang disampaikan tadi tentu ada beberapa menjadi catatan yang mendukung, saran dan masukan bagi pemerintah daerah,” tuturnya. (edy)

Advertisement

Trending