Connect with us

Kepri

DPRD Kepri Gelar RDP Bahas Tarif Listrik Pelanggan PLN Melonjak

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F90505472
Wakil Ketua DPRD Kepri, Dewi Kumalasari dan anggota Komisi II DPRD Kepri Lis Darmansyah menggelar RDP dengan Manajemen PT PLN UP3 Tanjungpinang. (foto net)

Tanjungpinang, Kabarbatam.com– Hampir di semua wilayah di Indonesia, tagihan listrik pelanggan PLN naik, padahal belum ada kebijakan kenaikan TDL oleh pemerintah pusat.
Termasuk di Kota Tanjungpinang Kepulauan Riau. Masyarakat Kota Gurindam ini merasa keberatan atas tagihan selama masa pandemi Covid-19 ini. Dan hal ini telah dilaporkan kepada DPRD Kepri.
Guna menyelesaikan dan menuntaskan persoalan tagihan listrik yang tiba-tiba naik itu, Wakil Ketua I DPRD Kepri Dewi Kumalasari menggelar ksgiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Manajemen PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungpinang.
RPD yang berlangsung Selasa 9 Juni 2020 itu juga mengundang sejumlah masyarakat guna mendengarkan langsung penjelasan Manajemen PT UP3 Tanjungpinang. Terlihat juga sejumlah Kepala OPD Kepri dan anggota DPRD di Kabupaten Bintan dan Tanjungpinang turut hadir.
Berbagai pertanyaan dilontarkan Dewi Kumalasari pada RDP yang dimoderatori Anggota DPRD Kepri Dapil Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah.
Lis Darmansyah yang juga Anggota Komisi II DPRD Kepri kepada sejumlah wartawan menyampaikan berdasarkan hasil RDP tersebut, maka pihaknya merekomendasikan 10 poin.
Antara lain, agar PT. PLN Cabang Tanjungpinang segera memperbaiki sistem pencatat tersebut dan memberikan finalty serta meninjau kembali kerjasama dengan vendor terhadap kesalahan perhitungan berdasarkan asumsi yang dilakukan oleh pihak vendor.
Kemudian agar dalam jangka satu Minggu sejak rekomendasi ini diterbitkan untuk dibuka posko pengaduan bersama setiap Kecamatan yang ada di Kota Tanjungpinang maupun di Kabupaten Bintan guna menampung aspirasi maupun keluhan masyarakat atau pelanggan PLN terhadap kenaikan tagihan listrik yang dialami oleh masyarakat
“Kemudian PT. PLN Cabang Tanjungpinang diminta melakukan tera tiap meteran pelanggan secara bertahap dan senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar adanya kesesuaian antara jumlah pemakaian listrik oleh pelanggan dengan menentukan bersama tagihan yang dilakukan oleh PT. PLN sehingga tidak berdasarkan asumsi sepihak yang dilakukan oleh PT. PLN, “ungkap Lis Darmansyah. (Aan/red)

Advertisement

Trending