Connect with us

Advertorial

DPRD Kepri Setujui Perda Perubahan RPJMD dan Rencana Umum Energi Daerah

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20231213 Wa0133
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat paripurna di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (12/12/2023).

Tanjungpinang, Kabarbatam.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggelar rapat paripurna di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (12/12/2023).

Dalam rapat tersebut, DPRD Provinsi Kepri menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).

Dua perda yang baru disahkan yaitu Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dan Perda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad hadir dalam rapat paripurna tersebut dan menyampaikan apresiasi atas kolaborasi dan sinergitas yang baik antara Pemerintah Provinsi Kepri dan DPRD Provinsi Kepri dalam menghasilkan dua perda baru ini. Ia mengatakan bahwa hal ini merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemprov Kepri yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati.

Img 20231213 Wa0134

“Semua sinergi yang baik ini dilakukan untuk menghasilkan peraturan daerah (perda) yang baik dan berkualitas,” kata Gubernur Ansar.

Perda tentang Perubahan RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dilakukan berdasarkan adanya perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah, perubahan kebijakan nasional, serta percepatan pencapaian hasil pembangunan.

Perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah ditandai dengan terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau berupa penambahan Perangkat Daerah baru yaitu: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perbatasan Daerah, dan Badan Penghubung Daerah.

Kemudian, perlunya penyesuaian terhadap kebijakan nasional terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pemutakhiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Img 20231213 Wa0136

Sementara itu, Perda tentang RUED Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2023-2050 disusun sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, dimana pada Pasal 18 ayat (1) dan (2) yang menyebutkan bahwa Pemerintah Daerah menyusun RUED dengan mengacu pada Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

Perda tentang RUED berisi rencana pengelolaan energi di Provinsi Kepulauan Riau yang merupakan penjabaran dan rencana pelaksanaan RUEN yang bersifat lintas sektor untuk mencapai sasaran RUEN hingga tahun 2050.

“Diharapkan melalui Perda ini, dapat menjadi arah serta acuan bagi seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan pemanfaatan energi di tingkat daerah,” kata Gubernur Ansar.

Perda tentang Perubahan RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021-2026 dilakukan berdasarkan adanya perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah, perubahan kebijakan nasional, serta percepatan pencapaian hasil pembangunan.

Perubahan struktur organisasi Perangkat Daerah ditandai dengan terbitnya Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kepulauan Riau berupa penambahan Perangkat Daerah baru yaitu: Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Perbatasan Daerah, dan Badan Penghubung Daerah.

Kemudian, perlunya penyesuaian terhadap kebijakan nasional terkait terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta pemutakhiran Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.15.5-1317 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Img 20231213 Wa0135

Sementara itu Ketua Pansus Ranperda tentang RPJMD Provinsi Kepri Tahun 2021-2026, H Lis Darmansyah mengatakan, berdasarkan alasan-alasan di atas, maka Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Perda No.3 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021 – 2026 beserta lampirannya yaitu Perubahan RPJMD, telah disampaikan kepada DPRD Kepri dan telah dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus bersama OPD Pemrakarsa dan OPD terkait lainnya.

Dijelaskan Lis Darmansyah, berdasarkan Keputusan DPRD Kepri No.11 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Panitia Khusus Pembahasan terhadap Rancangan Perda, Pansus telah melaksanakan tugasnya dengan
melakukan pembahasan terhadap Draft Rancangan Perda maupun Dokumen Perubahan RPJMD yang menjadi lampiran sekaligus intisari dari Rancangan Perda.

“Pembahasan yang dimulai dari tanggal 15 November 2023 sampai tanggal 8 Desember 2023, meliputi pembahasan terhadap urgensi Perubahan RPJMD, Draft Rancangan Perda hingga materi yang diatur dalam dokumen Perubahan RPJMD,” jelas Lis.

Ada beberapa rekomendasi dan catatan yang dapat disampaikan yaitu sebagai berikut :

1. Rancangan Perda maupun Lampiran berupa Perubahan RPJMD Tahun 2021 – 2026 agar dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap Hasil Pembahasan Panitia Khusus.

2. Setelah Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka seluruh OPD yang ada di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk segera menyusun Perubahan Rencana Strategis (RENSTRA), dengan melakukan penyesuaian terhadap Perubahan RPJMD khususnya menyangkut Sasaran dan Arah Strategi Kebijakan, Penyesuaian Indikator
dan Target setiap Indikator, maupun Pelaksanaan Program Kegiatan yang sejalan dengan Isu Strategis dan Permasalahan Pembangunan serta Pagu Indikatif yang telah ditetapkan dalam Perubahan RPJMD.

3. Dalam penyusunan Perubahan Rencana Strategis (RENSTRA) oleh masing-masing OPD, agar mengikutsertakan Mitra Kerja Komisi di DPRD Provinsi Kepulauan Riau. Hal ini guna memastikan bahwa Perubahan RENSTRA OPD, sejalan dengan Perencanaan yang ditetapkan dalam Perubahan RPJMD maupun dalam hal konsistensi penyusunan Pagu Anggaran sehingga selaras antara Perencanaan Pembangunan dengan
Proses Penganggaran baik dalam RKPD maupun APBD.

4. Visi, Misi, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan Program Pembangunan harus dipahami dengan baik oleh setiap OPD, bukan hanya dalam penyusunan perencanaan namun yang terpenting dalam implementasi. Implementasi tersebut diharapkan akan menciptakan keberlanjutan pembangunan dengan memperbaiki apa yang belum optimal pada proses pembangunan sebelumnya, untuk dilakukan optimalisasi pada tahun berjalan maupun tahun berikutnya.

5. Pelaksanaan Pembangunan hendaknya memperhatikan Isu Strategis Daerah maupun Permasalahan Pembangunan pada masing-masing urusan Pemerintahan. Sehingga Visi Misi dan Sasaran Pembangunan yang telah digariskan baik dalam RPJMD maupun Perubahannya, dapat lebih dioptimalkan dalam pencapaian target-target indikator yang telah ditetapkan.

6. Pendistribusian anggaran pada masing-masing OPD agar menyesuaikan dengan Pagu Indikatif pada Perubahan RPJMD, dengan mempertimbangkan proporsionalitas antar jenis belanja khususnya Belanja Pembangunan dengan Belanja Pegawai maupun Belanja Rutin Kantor.

Serta secara konsisten melaksanakan Program Kegiatan yang disesuaikan tugas, fungsi dan permasalahan pembangunan pada masing-masing Urusan Pemerintahan.

“Tentu berbagai catatan yang disampaikan menjadi evaluasi kita bersama khususnya oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, agar dalam pelaksanaan Perubahan RPJMD nantinya dapat secara konsisten dilaksanakan guna mewujudkan Visi, Misi, Tujuan, Sasaran dan Arah Kebijakan Pembangunan yang telah digariskan dalam Perubahan RPJMD,” jelasnya.

“Kami juga menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Gubernur
beserta seluruh jajarannya yang telah mempersiapkan Perubahan RPJMD ini hingga dilakukan pembahasan dan penyempurnaan kembali bersama DPRD sebelum nantinya ditetapkan,” ucapnya.

Adapun Pansus terdiri dari H Lis Darmansyah sebagai ketua, Drs Khazalik sebagai Wakil ketua, anggota Eri Suandi, Asmin Patros, Kamaruddin Ali, Muhammad Syahid Ridho, Muhammad Raufiq, Surya Sardi, Alek Guspeneldi, Nyanyang Haris Pratama, Irwansyah dan Sirajudin Nur.

Di akhir paripurna, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak bertanya secara lisan kepada anggota DPRD yang hadir apakah menyetujui ranperda tersebut disahkan menjadi Perda?. Semua anggota yang hadir menyatakan menyetujuinya lalu Jumaga mengetok palu pertanda disahkannya Perda tersebut (Advetorial/ Sutana)

Advertisement

Trending