Anambas
DPRD Kepulauan Anambas Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Ranperda APBD 2026 dan Ranperda KTR
Anambas, Kabarbatam.com – Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rian Kurniawan, memimpin secara langsung Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan persetujuan bersama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat (28/11/2025).

Dua agenda tersebut adalah Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 dan Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Rapat yang dimulai pukul 13.30 WIB itu dihadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Wakil Bupati, unsur Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, Sekda beserta jajaran OPD, pimpinan partai politik, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tamu undangan lainnya.
Dalam pembukaannya, Ketua DPRD Rian, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat tersebut dan menegaskan pentingnya kedua ranperda yang dibahas.
Ia menjelaskan bahwa APBD 2026 merupakan instrumen utama pembangunan daerah yang tidak hanya berisi angka-angka, tetapi juga mencerminkan komitmen politik anggaran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Setiap rupiah dalam APBD harus kembali kepada rakyat dalam bentuk manfaat, percepatan pemerataan pembangunan, dan peningkatan kualitas layanan publik,” jelasnya.
Selain APBD, DPRD dan Pemerintah Daerah juga membahas Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ketua Rian mengatakan, bahwa kehadiran perda tersebut bukan untuk melarang masyarakat merokok, tetapi mengatur lokasi merokok agar tidak mengganggu dan merugikan masyarakat lainnya.
“Ruang publik, fasilitas kesehatan, sekolah, rumah ibadah, angkutan umum, dan kantor pemerintahan akan menjadi kawasan tanpa rokok demi lingkungan yang sehat, bersih, dan nyaman,” ujarnya.
Rian juga menyebut bahwa Perda KTR menjadi langkah penting dalam upaya menyelamatkan generasi muda, mengurangi risiko penyakit akibat asap rokok, dan menata ruang publik agar lebih ramah bagi warga.
Berdasarkan laporan yang disampaikan juru bicara masing-masing, seluruh fraksi di DPRD secara umum menyatakan persetujuan untuk mengesahkan kedua ranperda tersebut.

Usai penyampaian laporan, Ketua DPRD meminta persetujuan secara lisan kepada seluruh anggota DPRD yang hadir. Persetujuan disampaikan secara bulat dan disahkan melalui ketukan palu pimpinan rapat.
Dalam penutupnya, Ketua DPRD mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang berperan dalam penyusunan dan pembahasan dua ranperda tersebut.
Ia berharap keputusan yang diambil dapat menjadi pijakan dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Anambas.
“Semoga apa yang kita putuskan hari ini membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucapnya sebelum menutup rapat secara resmi dengan ketukan palu. (Refi)
-
Bintan19 jam agoINFO PENTING: Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir Puncak Peringatan Hari Jadi Ke-77 Kabupaten Bintan
-
BP Batam3 hari agoBP Batam Tekankan Kepastian Usaha dan Peran Logistik dalam Pertumbuhan Ekonomi Batam
-
Batam2 hari agoWagub Nyanyang Resmi Buka Panggung Kreasi SMAN 12 Batam, Dorong Siswa Berani Bermimpi dan Berprestasi
-
Batam21 jam agoWisuda Ke-22, Universitas Batam Luluskan 724 Wisudawan Wisudawati
-
Batam6 jam agoAliran Air di Griya KDA dan Sekitarnya Mengecil Dampak Perbaikan Pipa di Gerbang Timur
-
Batam2 hari agoBupati Cen Sui Lan Turun ke Serasan, Sekolah Dibenahi dan Layanan Kesehatan Diperluas
-
Batam2 hari agoHadirkan Explorise Pulse 2025, MDI Ventures Perkuat Kolaborasi Startup–BUMN untuk Pertumbuhan Ekonomi Digital Indonesia
-
Batam22 jam agoDidukung Wasit Nasional, Batam International Sea Eagle Boat Race 2025 Berlangsung Sengit



