Connect with us

Parlemen

DPRD Kota Batam Gelar Paripurna, Bahas Ranperda Inisiatif Tahun 2026

Published

on

Img 20251015 wa0498
DPRD Kota Batam Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Batam Tahun 2026, Rabu (15/10/2025).

Batam, Kabarbatam.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) atas Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kota Batam Tahun 2026, Rabu (15/10/2025).

Img 20251015 wa0506

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam H. Muhammad Kamaluddin, didampingi Wakil Ketua I H. Aweng Kurniawan dan Wakil Ketua II Budi Mardiyanto, SE., MM. Turut hadir Wali Kota Batam H. Amsakar Achmad, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, perguruan tinggi, serta insan pers.

Img 20251015 wa0504

Dalam laporan Sekretaris Dewan Dr. Ridwan Apandi, SSTP, M.Eng, disebutkan bahwa sebanyak 36 dari 50 anggota dewan menandatangani daftar hadir, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Img 20251015 wa0495

Ketua DPRD Kota Batam Kamaluddin dalam pengantarnya menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan agenda penting dalam rangka memastikan DPRD berperan aktif dalam proses pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat. Setelah membuka rapat secara resmi, Kamaluddin mempersilakan Bapemperda untuk menyampaikan laporan hasil pembahasannya.

Img 20251015 wa0494

Laporan Bapemperda

Laporan dibacakan oleh Juru Bicara Bapemperda Muhammad Putra Pratama Jaya, SM. Dalam laporannya, Putra menyampaikan bahwa fungsi pembentukan peraturan daerah merupakan fungsi utama DPRD yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Img 20251015 wa0496

“Proses pembentukan produk hukum daerah harus dilaksanakan secara terencana, terukur, dan berpedoman pada prinsip-prinsip hukum agar menghasilkan perda yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Putra dalam laporannya.

Ia juga menjelaskan bahwa sesuai Surat Ketua DPRD Kota Batam Nomor: 136/170/IX/2025 tanggal 8 September 2025, seluruh alat kelengkapan dewan diberi kesempatan untuk mengajukan Ranperda inisiatif DPRD yang akan dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.

Img 20251015 wa0500

Setelah dilakukan rapat koordinasi dan penjaringan usulan, Bapemperda DPRD Kota Batam menetapkan sebanyak 8 Ranperda inisiatif, terdiri dari 6 Ranperda luncuran tahun 2025 dan 2 usulan baru.

Daftar Usulan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Batam Tahun 2026, antara lain: 

(1) Usulan Kampung Tua, yang diusulkan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam, masuk dalam Usulan Baru; (2) Kampung Tua, masuk dalam Usulan Baru.

(3) Perubahan atas Perda Kota Batam Nomor 2 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR), Luncuran Tahun 2025. (4) Bapemperda Penataan Perkampungan Tua di Kota Batam, Luncuran Tahun 2025.

Img 20251015 wa0502

(5) Bapemperda, Rencana Induk Kepariwisataan Daerah, Luncuran Tahun 2025. (6) Komisi I, Bantuan Hukum bagi Masyarakat, Luncuran Tahun 2025. (7) Komisi III, Sistem Drainase Perkotaan yang Terintegrasi, Luncuran Tahun 2025.

(8) Penanggulangan HIV/AIDS, Luncuran Tahun 2025.

Usai penyampaian laporan, Ketua DPRD H. Muhammad Kamaluddin menegaskan bahwa seluruh usulan Ranperda inisiatif tersebut akan dimasukkan dalam daftar Propemperda Kota Batam Tahun 2026.

Img 20251015 wa0488

Kamaluddin kemudian meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir untuk menerima laporan tersebut sebagai usul inisiatif DPRD Kota Batam. Dengan suara bulat, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju.

Sebelum rapat paripurna digelar, Bapemperda sempat mengadakan rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD, yang diwarnai diskusi hangat antaranggota dan menyebabkan pelaksanaan paripurna molor sekitar satu jam.

Rapat paripurna ditutup dengan pembacaan sejumlah surat dari komisi dan alat kelengkapan DPRD terkait kegiatan kunjungan kerja yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.(*)

Advertisement

Trending