Connect with us

Parlemen

DPRD Kota Batam Minta Dishub Siapkan Sistem Retribusi Parkir Baru

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240105 Wa0077
DPRD Kota Batam menggelar rapat bahas rencana kenaikan tarif parkir di Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Pemerintah Kota Batam menunda kenaikan tarif parkir, yang sedianya dimulai pada 4 Januari 2024 ini. Penundaan ini karena belum siap dalam penerapan sistem pembayaran parkir yang diminta DPRD Kota Batam, guna menghindari kebocoran pendapatan retribusi parkir yang ada.

Img 20240105 Wa0071

Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto mengatakan, rencana kenaikan tarif parkir di Kota Batam yang direncanakan hari Kamis, harus diundur oleh Pemerintah Kota Batam.

Hal ini disebabkan karena proses administrasi dari penomoran Peraturan Daerah belum selesai dilakukan, maka dari itu ditunda sementara.

Img 20240105 Wa0073

“Saat ini masih ada beberapa catatan dan rekomendasi yang harus disesuaikan serta diperbaiki oleh Pemko Batam dan DPRD Kota Batam. Dengan adanya penundaan kenaikan tarif parkir, yang regulasinya sudah disahkan oleh DPRD Batam beberapa waktu lalu.” ujar Ketua DPRD Kota Batam.

Ia menambahkan, sistem retribusi parkir ini sudah diperbaiki, maka cara pungutan dan pengelolaan pendapatan parkir oleh Dinas Perhubungan. Jika kenaikan tarif parkir ini sudah sesuai Perda, baru bisa diberlakukan.

Img 20240105 Wa0069

“Kenaikan tarif parkir ini harus sebanding lurus dengan pendapatan yang diterima oleh Pemerintah, sehingga tidak ada kebocoran retribusi parkir.” ungkap Cak Nur.

Img 20240105 Wa0059

Jika sistem yang diminta DPRD Batam sudah sesuai, maka tarif parkir kendaraan roda dua naik menjadi Rp 2.000, yang sebelumnya Rp 1.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat menjadi Rp 4.000, yang sebelumnya Rp 2.000. (*)

Advertisement

Trending