Connect with us

Parlemen

DPRD Kota Batam Minta Jaminan Pelayanan Air Bersih Pasca Berakhirnya Konsensi

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F73834040
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan terkait kepastian pelayanan air pasca berakhirnya konsesi BP Batam dan PT ATB, di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Jumat (25/9/2020). (Foto: Kabarbatam.com/Atok Suprapto)

Batam, Kabarbatam.com – Pascaberakhirnya konsesi pengelolaan air bersih dari PT Adhya Tirta Batam (ATB) pada 14 November 2020 mendatang, DPRD Kota Batam meminta jaminan kepastian pelayanan air bersih kepada ATB maupun Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan terkait kepastian pelayanan air pasca berakhirnya konsesi BP Batam dan PT ATB, di ruang rapat pimpinan DPRD Kota Batam, Jumat (25/9/2020).
RDP kali ini dihadiri oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Ruslan Ali Wasyim, beberapa anggota DPRD lintas komisi, Manager Sumber Daya Air, Limbah dan Lingkungan BP Batam, Ibrahim Koto, Presiden Direktur ATB, Ir Benny Adrianto Antonius, Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Kota (Pemko) Batam, Febrialin.
Dalam hal ini, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto mengatakan, kami meminta jaminan kepada pihak BP Batam dan ATB. Dari pihak ATB, kami meminta agar memberikan jaminan kepastian dan pelayanan terbaik agar masyarakat mendapatkan air bersih sampai pada masa akhir konsensi 14 November mendatang.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto.

Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto


Kemudian, pascaberakhirnya konsensi pada 14 November nanti, pihaknya meminta kepada BP Batam agar memberikan jaminan keberlanjutan pelayanan air bersih kepada masyarakat dengan kualitas baik dan tidak terganggu.
Dikatakan Nuryanto, tentang pengelolaan air bersih telah diatur dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2019, kemudian di PP No 122 tahun 2015, peran Pemerintah Daerah sangat kuat dalam pengelolaan penanganan air, setidaknya pemerintah daerah punya andil dalam hal ini.
Pemerintah Daerah, kata Nuryanto, tidak boleh sekedar menjadi penonton. Pemerintah Daerah harus hadir untuk kepentingan masyarakat agar dapat ikut serta dalam pengelolaan air.
“Dalam proses pengakhiran ini, sampai sekarang kita tidak tahu konsensinya apa, isinya apa, kita nggak tahu dari mana. Namun demikian, kami ingin tekankan agar jangan sampai pelayanan air bersih kepada masyarakat terganggu dikarenakan akan berakhirnya konsesi antara BP Batam dengan PT. ATB.”
Nuryanto, yang akrab disapa Cak Nur, menegaskan, bila pendistribusian air bersih pasca berakhirnya konsensi terganggu maka pihaknya akan melakukan aksi untuk menyuarakan kepentingan dan hajat hidup orang banyak.
“Maka dari itu kami disini meminta jaminan kepada dua belah pihak supaya distribusi air ke masyarakat lancar dan tidak terganggu,” tegasnya.
Selanjutnya, setelah proses masa konsesi berakhir, DPRD Kota Batam berharap agar penyelesaian konsesi diselesaikan dengan cara yang baik. “Karena bila keduanya memiliki asumsi yang berbeda pasti tidak bakal ketemu.”
“Kami meminta kepada mereka dalam proses pengadaan dilakukan dengan cara yang baik dan terpenting tetap mengutamakan kepentingan masyarakat terkait pelayanan air bersih,” pungkas Nuryanto. (Atok)

Advertisement

Trending