Batam
Dua Anak Bawah Umur Ditangkap Terjerat Kasus Curanmor di Batam
Batam, Kabarbatam.com – Dua remaja di bawah umur berinisial AS dan HW diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang setelah nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kota Batam.
Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan kedua remaja ini terbilang cukup mahir.
Sebelum mencuri kendaraan korban, kedua pelaku terlebih dahulu berkeliling untuk memastikan bahwa situasi aman.
“Sebelum mengambil kendaraan milik korban, kedua pelaku berkeliling diseputaran TKP yang telah dijadikan sasaran pencurian. Setelah aman, mereka langsung mematahkan kunci stang kendaraan korban dan melarikan diri,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho saat konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Kamis (23/2/2023).
Dijelaskan Kompol Z.A.Cristopher Tamba, terungkapnya kasus pencurian motor yang melibatkan anak bawah umur ini bermula pada saat salah satu pelaku berinisial AS tertangkap basah saat melancarkan aksinya di Perumahan Indotri Blok A No.14 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Minggu (19/2/2023).
“Salah satu pelaku berinisal AS ditangkap saat mencoba mencuri. Dia tertangkap warga dan kita amankan ke Polsek Sekupang. Setelah kita interogasi dan lakukan pemeriksaan, kita temukan kunci leter T,” ungkapnya.
Pengakuan tersangka AS, ia melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor itu bersama rekannya yang pada saat ditangkap warga berhasil melarikan diri.
“Pelaku HW diamankan di perumahan Tiban Indah Permai, Kecamatan Sekupang. Saat diamankan, kami temukan barang bukti sepeda motor hasil curian di rumahya. Jadi, total kendaraan yang mereka ambil sebanyak 3 unit,” jelasnya.
Lanjut, Kompol Z.A.Cristopher Tamba menyampaikan, motor-motor hasil curian tersebut akan dijual dengan harga Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per unit.
“Uang hasil penjualan sepeda motor, mereka gunakan untuk membeli rokok, makan dan kebutuhan sehari-hari. Dan menurut pengakuan orang tua pelaku, kedua pemuda ini tidak mau lagi sekolah,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Spoty warna hitam les biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Spoty warna merah dan 1 buah kunci leter Y beserta mata kunci yang telah diruncingkan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Atok)
-
Natuna1 hari agoDana Desa Rp52 Miliar di Natuna Rawan Salah Kelola, Kejati Kepri Ungkap Temuan Administratif
-
Batam1 hari agoMassa Simpatisan Padati Kantor DPC Partai Gerindra, Iman Sutiawan: Jaga Harkat Martabat Partai!
-
Batam10 jam agoKapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin Dimutasi ke Mabes Polri
-
Natuna2 hari agoTol Laut Belum Maksimal, Pengusaha Natuna Keluhkan Keterbatasan Reefer Container
-
Batam2 hari agoHari Jadi ke-196 Batam, Amsakar-Li Claudia: Kota Maju Dibangun dari Kebersamaan
-
Headline3 hari agoInvestasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat
-
Batam1 hari agoDPRD Kota Batam Gelar Paripurna Hari Jadi Batam ke-198, Sarat Nuansa Budaya Melayu
-
Headline2 hari ago99% Layanan Telkomsel Pulih Pasca Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera Barat



