Batam
Dua Anak Bawah Umur Ditangkap Terjerat Kasus Curanmor di Batam
Batam, Kabarbatam.com – Dua remaja di bawah umur berinisial AS dan HW diringkus Unit Reskrim Polsek Sekupang setelah nekat melakukan pencurian kendaraan bermotor di Kota Batam.
Aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan kedua remaja ini terbilang cukup mahir.
Sebelum mencuri kendaraan korban, kedua pelaku terlebih dahulu berkeliling untuk memastikan bahwa situasi aman.
“Sebelum mengambil kendaraan milik korban, kedua pelaku berkeliling diseputaran TKP yang telah dijadikan sasaran pencurian. Setelah aman, mereka langsung mematahkan kunci stang kendaraan korban dan melarikan diri,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Z.A.Cristopher Tamba didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M. Ridho saat konferensi pers di Mapolsek Sekupang, Kamis (23/2/2023).
Dijelaskan Kompol Z.A.Cristopher Tamba, terungkapnya kasus pencurian motor yang melibatkan anak bawah umur ini bermula pada saat salah satu pelaku berinisial AS tertangkap basah saat melancarkan aksinya di Perumahan Indotri Blok A No.14 Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Minggu (19/2/2023).
“Salah satu pelaku berinisal AS ditangkap saat mencoba mencuri. Dia tertangkap warga dan kita amankan ke Polsek Sekupang. Setelah kita interogasi dan lakukan pemeriksaan, kita temukan kunci leter T,” ungkapnya.
Pengakuan tersangka AS, ia melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor itu bersama rekannya yang pada saat ditangkap warga berhasil melarikan diri.
“Pelaku HW diamankan di perumahan Tiban Indah Permai, Kecamatan Sekupang. Saat diamankan, kami temukan barang bukti sepeda motor hasil curian di rumahya. Jadi, total kendaraan yang mereka ambil sebanyak 3 unit,” jelasnya.
Lanjut, Kompol Z.A.Cristopher Tamba menyampaikan, motor-motor hasil curian tersebut akan dijual dengan harga Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu per unit.
“Uang hasil penjualan sepeda motor, mereka gunakan untuk membeli rokok, makan dan kebutuhan sehari-hari. Dan menurut pengakuan orang tua pelaku, kedua pemuda ini tidak mau lagi sekolah,” terangnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Spoty warna hitam les biru, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Spoty warna merah dan 1 buah kunci leter Y beserta mata kunci yang telah diruncingkan.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Atok)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline1 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Batam1 hari agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Batam1 hari agoAJI Batam dan Perpustakaan BI Kepri Gelar Workshop dan Kompetisi Menulis
-
Headline1 hari agoPeringatan Hari Santri Nasional, Wagub Nyanyang Ajak Santri Jaga Akhlak dan Jadi Penggerak Kemajuan Bangsa
-
Batam2 hari agoPeringati Hari Santri Nasional, Wali Kota Amsakar: Santri Harus Rawat Tradisi dan Kuasai Teknologi



