Batam
Dua Bandit Curanmor Diringkus Tim Jatanras Polda di Ruli Kampung Aceh
Batam, Kabarbatam.com– Dua orang pria berinisial AW dan DS berhasil dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri setelah terbukti melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Batam.
Terungkapnya kasus pencurian ini, berawal pada hari Sabtu, (31/12/2022) sekira pukul 01.00 Wib di Ruko Hang Kesturi Legenda, Belian, kota Batam.
“Berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang masuk kepada kita, pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (sindikat curanmor) di wilayah kota Batam,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (19/1/2023) di Mapolda Kepri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 23.30 Wib tim opsnal Jatanras Polda Kepri menuju ke wilayah Bengkong tempat dimana tersangka sering berkumpul bersama rekan-rekan tersangka lainnya dan berhasil mengamankan tersangka inisial AW alias A yang merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah kota Batam.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka inisial AW alias A, bahwa motor hasil curian dijual dan diserahkan kepada tersangka inisial DS alias M yang berada di Ruli Kampung Aceh, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei beduk, Kota Batam,” ungkapnya.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian menjelaskan, tersangka inisial DS alias M yang berperan sebagai penadah atau penampung motor hasil curian di wilayah Kota Batam.
“DS alias M juga berhasil diamankan oleh tim opsnal Jatanras Polda Kepri di kawasan Ruli Kampung Aceh,” ujar Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 (empat) unit handphone dan 7 (tujuh) unit sepeda motor dengan berbagai merk.
“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB,” tuturnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Atok)
-
Batam2 hari agoKawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline1 hari agoAdy Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline3 hari agoDilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Batam1 hari agoAda Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari agoOptimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari agoPeraih Anugerah Investasi BP Batam 2025, Li Claudia: Perkuat Kolaborasi untuk Batam Lebih Maju dan Modern
-
Headline3 hari agoWagub Nyanyang Lantik Tujuh Anggota KPID Kepri Periode 2025-2028
-
Batam1 hari agoAJI Batam dan Perpustakaan BI Kepri Gelar Workshop dan Kompetisi Menulis



