Connect with us

Batam

Dua Bandit Curanmor Diringkus Tim Jatanras Polda di Ruli Kampung Aceh

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20230119 Wa0206
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Mapolda Kepri, hari ini.

Batam, Kabarbatam.com– Dua orang pria berinisial AW dan DS berhasil dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri setelah terbukti melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Batam.

Terungkapnya kasus pencurian ini, berawal pada hari Sabtu, (31/12/2022) sekira pukul 01.00 Wib di Ruko Hang Kesturi Legenda, Belian, kota Batam.

“Berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang masuk kepada kita, pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (sindikat curanmor) di wilayah kota Batam,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (19/1/2023) di Mapolda Kepri.

Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 23.30 Wib tim opsnal Jatanras Polda Kepri menuju ke wilayah Bengkong tempat dimana tersangka sering berkumpul bersama rekan-rekan tersangka lainnya dan berhasil mengamankan tersangka inisial AW alias A yang merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah kota Batam.

“Berdasarkan keterangan dari tersangka inisial AW alias A, bahwa motor hasil curian dijual dan diserahkan kepada tersangka inisial DS alias M yang berada di Ruli Kampung Aceh, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei beduk, Kota Batam,” ungkapnya.

Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian menjelaskan, tersangka inisial DS alias M yang berperan sebagai penadah atau penampung motor hasil curian di wilayah Kota Batam.

“DS alias M juga berhasil diamankan oleh tim opsnal Jatanras Polda Kepri di kawasan Ruli Kampung Aceh,” ujar Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 (empat) unit handphone dan 7 (tujuh) unit sepeda motor dengan berbagai merk.

“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB,” tuturnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending