Batam
Dua Bandit Curanmor Diringkus Tim Jatanras Polda di Ruli Kampung Aceh
![Img 20230119 Wa0206](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/01/IMG-20230119-WA0206.jpg)
Batam, Kabarbatam.com– Dua orang pria berinisial AW dan DS berhasil dibekuk tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri setelah terbukti melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Kota Batam.
Terungkapnya kasus pencurian ini, berawal pada hari Sabtu, (31/12/2022) sekira pukul 01.00 Wib di Ruko Hang Kesturi Legenda, Belian, kota Batam.
“Berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang masuk kepada kita, pada hari Senin tanggal 16 Januari 2023 Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (sindikat curanmor) di wilayah kota Batam,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Kamis (19/1/2023) di Mapolda Kepri.
Menindaklanjuti informasi tersebut, sekira pukul 23.30 Wib tim opsnal Jatanras Polda Kepri menuju ke wilayah Bengkong tempat dimana tersangka sering berkumpul bersama rekan-rekan tersangka lainnya dan berhasil mengamankan tersangka inisial AW alias A yang merupakan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah kota Batam.
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/05/Harris-baru.webp)
“Berdasarkan keterangan dari tersangka inisial AW alias A, bahwa motor hasil curian dijual dan diserahkan kepada tersangka inisial DS alias M yang berada di Ruli Kampung Aceh, Kelurahan Mukakuning, Kecamatan Sei beduk, Kota Batam,” ungkapnya.
Sementara itu, Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian menjelaskan, tersangka inisial DS alias M yang berperan sebagai penadah atau penampung motor hasil curian di wilayah Kota Batam.
“DS alias M juga berhasil diamankan oleh tim opsnal Jatanras Polda Kepri di kawasan Ruli Kampung Aceh,” ujar Kombes Pol Jefri Ronal Parulian Siagian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 4 (empat) unit handphone dan 7 (tujuh) unit sepeda motor dengan berbagai merk.
“Kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan roda duanya dapat melakukan pengenalan dengan datang ke Mapolda Kepri dan membawa indentitas kendaraannya yaitu STNK dan BPKB,” tuturnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Atok)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2024/04/Gambar-WhatsApp-2024-04-17-pukul-14.15.12_23aa6fe8.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2023/03/DPRD-karimun.jpg)
![](https://kabarbatam.com/wp-content/uploads/2022/03/IMG-20220318-WA0004.jpg)
-
Anambas14 jam ago
Aksi Cepat Tanggap Lanal Tarempa Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Tarempa
-
Batam2 hari ago
BPW KKSS Kepri Tunjuk Arifuddin Jalil Plt Ketua KKSS Kota Batam
-
Headline15 jam ago
Koalisi Besar Usung Amsakar – Li Claudia Chandra, Kemana PDIP dan PKS Akan Berlabuh?
-
Batam5 hari ago
Jasad Wanita Ditemukan Membusuk Tak Jauh dari Bangunan Apartemen Pollux Habibie Batam
-
Batam21 jam ago
Wasit Dianggap Curang, Tim Sepak Bola Batam Minta Wasit Popda Kepri Dievaluasi
-
Batam5 hari ago
ABK Kapal Tongkang Hilang di Perairan Kabil, Tim Basarnas Masih Lakukan Pencarian
-
Headline6 hari ago
Program Ansar Gratiskan SPP untuk Siswa SMA/SMK dan SLB Mulai Terealisasi Bulan Ini
-
Headline2 hari ago
DJPL 44 Perusahaan Tambang Bauksit di Bintan Rp145 Miliar Raib, Laporan LI-BAPAN Kepri Direspons Kejagung