Connect with us

Ekonomi

Dua Bersaudara Warga Natuna Diduga Jadi Korban Perdagangan PMI Ilegal di Kamboja 

Published

on

Depositphotos 274460976 stock photo children who are victims of
Foto ilustrasi

Natuna, Kabarbatam.com – Dua bersaudara kakak beradik asal Kabupaten Natuna diduga menjadi korban perdagangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Kamboja.

Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mendatangi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Natuna untuk meminta pendampingan hukum, Rabu (24/12).

Saat ini, orang tua korban berharap adanya bantuan pemerintah agar kedua anaknya dapat dipulangkan ke tanah air dengan selamat.

Direktur LBH Natuna, Muhajirin, mengatakan, pihaknya telah menerima permohonan konsultasi dan pendampingan hukum dari keluarga korban.

“Korban merupakan masyarakat Natuna, sehingga LBH wajib memberikan bantuan hukum. Karena kasus ini lintas negara, penanganannya harus dikoordinasikan dengan pihak terkait, terutama pemerintah daerah, agar bersama-sama bersinergi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI,” ujar Muhajirin.

Menurutnya, koordinasi lintas instansi sangat diperlukan untuk menemukan solusi penyelesaian permasalahan serta memastikan kedua warga Natuna tersebut dapat kembali ke Indonesia dengan aman.

Diketahui, kedua korban masing-masing berinisial DS (33), seorang ibu dengan dua anak, dan adiknya DA (26). Pada akhir 2023, keduanya sudah tidak berada di Natuna.

Awalnya, DS dan DA berangkat ke Malaysia menggunakan paspor melancong yang diurus melalui kantor imigrasi. Keberangkatan mereka difasilitasi oleh seorang pria berinisial YG.

Namun dari Malaysia, keduanya justru dibawa ke Kamboja dan dipekerjakan di sejumlah perusahaan. Orang tua korban mengaku sempat kehilangan kontak dengan kedua anaknya. Baru sekitar setahun kemudian diketahui bahwa keduanya berada di Kamboja.

“Kami sempat berkomunikasi, tapi belakangan mereka meminta dipulangkan karena sudah tidak tahan,” ujar orang tua korban kepada LBH.

Kepada LBH Natuna, keluarga mengaku kedua korban telah diperdagangkan antarperusahaan yang bergerak di bidang judi online.

Sekitar 10 bulan, keduanya bekerja di bagian dapur dengan upah sekitar Rp7 juta per bulan.

Setelah itu, mereka diberhentikan dan dipindahkan ke perusahaan judi online lain, masih di bagian memasak.

Di perusahaan tersebut, DS menerima gaji sekitar Rp9 juta per bulan, sementara DA hanya menerima Rp4 juta.

Belum lama bekerja, keduanya kembali dipindahkan ke perusahaan lain dengan kontrak satu tahun sebagai operator judi online.

Namun kontrak tersebut hanya berjalan sekitar dua bulan. Selanjutnya, mereka kembali “dipindahtangankan” ke perusahaan lain dan telah bekerja selama sekitar enam bulan hingga saat ini.

Kedua korban mengaku ingin segera pulang ke Indonesia karena tidak sanggup lagi menerima tekanan dan hukuman, terutama jika tidak mampu memenuhi target mendatangkan pelanggan judi online.

Pihak keluarga juga telah menghubungi Satgas PMI Provinsi Kepulauan Riau. Seorang petugas bernama Rizki disebut telah membantu proses pendataan dan menyampaikan tembusan laporan ke Jakarta serta ke KBRI di Kamboja.

Namun hingga kini, belum ada respons lanjutan dari pihak terkait.

Selain itu, keluarga mengaku sempat berkomunikasi dengan seseorang bernama Dadang, namun tidak mendapat tindak lanjut.

Selanjutnya petugas Satgas PMI lainnya, Andi, menyampaikan bahwa proses pemulangan korban hanya dapat dilakukan melalui penebusan, dan penjemputan langsung dinilai tidak memungkinkan.

Kasus ini menambah daftar warga daerah perbatasan yang menjadi korban jaringan perdagangan PMI ilegal lintas negara.(man)

Advertisement

Trending