Batam
Dua Buronan Paling Dicari Pemerintah Filipina Ditangkap Imigrasi di Kota Batam
Batam, Kabarbatam.com – Dua orang wanita berinisial SG (40) dan KO (24) yang merupakan DPO pemerintah negara Filipina berhasil ditangkap di wilayah Batam Center, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Diketahui, kedua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Filipina ini masuk dalam daftar orang paling dicari pemerintah Filipina, karena diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama kasus kejahatan transnasional.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam mengatakan, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menyerahkan SG (40) dan KO (24) kepada Biro Imigrasi Filipina pada Kamis (22/8) untuk dikawal kepulangannya ke Filipina.
“SG dan KO berhasil diamankan di Kota Batam. Sementara, masih ada dua orang lainnya yakni berinisial AG (38) dan laki-laki inisial WG (34) yang hingga kini masih buron. Keempatnya adala orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pemerintah Filipina karena diduga terlibat dalam pelanggaran imigrasi dan menjadi tersangka utama dalam kasus kejahatan transnasional,” ungkapnya.
Godam menjelaskan, penangkapan terhadap SG (40) dan KO (24) berawal dari laporan masyarakat yang mengetahui keberadaan dua buronan itu.
Dari informasi tersebut, tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Batam langsung bergerak melakukan pengawasan ketat di wilayah Batam Center dan berhasil mengidentifikasi dua WNA yang dicurigai.
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, dengan berkoordinasi bersama Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, ditemukan fakta bahwa kedua WNA tersebut merupakan warga negara Filipina yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai surat permintaan pencarian dari BOI Filipina kepada Direktorat Jenderal Imigrasi yang diterbitkan pada tanggal 19 Agustus 2024.
“Mereka kami temukan di Batam Center, berdasarkan hasil pemeriksaan serta penelusuran melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing. Petugas menemukan bahwa ada seorang bernama ZJ (WN Singapura) yang melakukan pemesanan empat kamar hotel Batam Center selama 3 hari terakhir. Dari hasil pengecekan CCTV didapati ZJ adalah pihak yang membantu mereka untuk reservasi hotel,” jelas Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Safar M. Godam.
Setelah penangkapan, SG dan KO diamankan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam dan selanjutnya langsung dijemput Tim Penyidik dari Direktorat Wasdakim pada Rabu (21/8/2024) untuk kemudian diserahterimakan dan dikawal oleh Petugas Imigrasi dari BOI Filipina pada Kamis (22/8/2024).
“Penangkapan SG dan KO merupakan langkah konkrit pengamanan kawasan ASEAN dari kejahatan transnasional yang merupakan buah dari pertemuan Dirjen Imigrasi se-ASEAN di forum DGICM minggu lalu. Hari ini kami serahkan SG dan KO kepada BOI untuk dipulangkan ke Filipina,” terangnya.
Sementara itu, dua buron lainnya yakni berinisial AG dan WG masih dalam pengejaran. Otoritas Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk segera
menangkap kedua buronan tersebut. (Atok)
-
Batam3 hari ago
Beredar Hoaks Pengerahan Massa, Kadis Kominfo: Ini Peringatan Maulid Nabi dan Peresmian Penggunaan Masjid Agung Batam
-
BP Batam2 hari ago
KEK Pariwisata Kesehatan Internasional Batam Jadi Fokus Bahasan dalam MFA 2024 di Singapura
-
Batam20 jam ago
7 Pekerja PT Bethel Batam Alami Insiden Laka Kerja, Terkena Percikan Gas Panas
-
Ekonomi3 hari ago
Benalu dalam Transisi Energi Nasional, SP PLN Satu Suara Kompak Tolak Power Wheeling
-
Tanjungpinang2 hari ago
Ketua KKSS Kepri Terenyuh Dicurhati Warga yang Jualan di Pasar Tun Perak Shalat di Atas Kardus Bekas
-
Headline23 jam ago
Ribuan Warga Karimun Antusias Ikuti Jalan Santai HMR – AURA
-
Batam2 hari ago
Muhammad Rudi Ajak Masyarakat asal Rokatenda Dukung Pembangunan
-
Batam2 hari ago
12 Jurnalis IJTI Kepri Konsolidasi Nasional di Jakarta