Batam
Dua Buruh Bangunan di Kabil Ditangkap Usai Cabuli Anak 12 Tahun Secara Bergantian
Batam, Kabarbatam com – Bejat, dua orang buruh bangunan mencabuli anak dibawah umur secara bersama-sama (Threesome) di lapangan bola, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Diketahui, peristiwa itu terjadi pada hari Senin (18/10/2021) sekira pukul 18.00 Wib. Korban yang masih berusia 12 tahun itu telah termakan bujuk rayu kedua pelaku berinisial RS dan WIC hingga 4 sampai 5 kali dicabuli.
Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian mengatakan, peristiwa itu bermula sesaat kedua pelaku RS dan WIC mengajak korban untuk bertemu di pasar Kaliban, Kelurahan Kabil.
“Ketika itu tersangka RS dan WIC sepakat untuk melakukan persetubuhan secara bersama-sama (Threesome) terhadap korbannya,” ungkap AKP Yudi Arvian didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa Iptu Syofian Rida saat konferensi pers di Polsek Nongsa, Jum’at (3/11/2021).
Setelah pertemuan itu berlangsung, pelaku membawa korban ke lapangan bola Kaveling Lama dan membujuk korban agar ingin bersetubuh dengannya.
“Termakan bujuk rayu pelaku, akhirnya pelaku berhasil menyetubuhi korban di semak-semak lapangan bola secara bersama-sama dan bergantian,” ujar Kapolsek Nongsa.
Dijelaskan Kapolsek, peristiwa itu terungkap setelah orang tua korban mengetahui isi pesan singkat WA pelaku dengan bahasa-bahasa aneh terhadap korban.
Mendapati laporan korban, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Nongsa melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di Perumahan Armindo, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
“Menurut pengakuannya, pelaku telah melakukan perbuatan cabul itu sebanyak 4 hingga 5 kali secara bergantian dan bersama-sama (threesome) usai termakan bujuk rayu,” terangnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polsek Nongsa juga menyita barang bukti berupa jaket bewarna hitam milik pelaku yang digunakan pelaku sebagai alas bersetubuh dengan korban, 1 helai baju kaos warna hitam, 1 helai celana leajing bewarna hitam, 1 helai jilbab merah jambu, 1 helai singlet bewarna putih dan 1 helai celana dalam bewarna ungu milik korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar. (Atok)
-
Headline3 hari ago
Daftar 45 Nama Caleg Peraih Suara Terbanyak dan Berpotensi Duduk di DPRD Provinsi Kepri
-
Batam7 hari ago
Ketangkap di Batam, Buronan Interpol Kasus Penipuan Dideportasi ke Negara Asal Jepang
-
Batam4 hari ago
Melawan saat Ditangkap, Bandit Jalanan Batam Dilumpuhkan dengan Timah Panas Polisi
-
Headline7 hari ago
Ramadhan 1445 H Tiba, HARRIS Resort Barelang Batam Banjir Diskon Paket Buka Puasa Bersama
-
BP Batam3 hari ago
Muhammad Rudi Undang Masyarakat Batam Hadiri Buka Puasa Bersama di Dataran Engku Putri
-
Batam7 hari ago
Muhammad Rudi Salat Tarawih Perdana di Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah
-
Batam7 hari ago
Kabur ke Karimun, Pelaku Penikaman di depan Rumah Makan Mie Ayam Kamila Dibekuk Polisi
-
Headline5 hari ago
Zaharuddin: PDAM Natuna Masih Fungsinkan Pipa Jadul sebab Air Sering Macet