Connect with us

Batam

Dua dari Tiga Pelaku Penganiayaan di Batuampar Diringkus Polisi, Kapolsek: Pelaku di Bawah Pengaruh Minuman Beralkohol

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220216 Wa0167
Isran (30) dan Saipul (26), dua dari tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Musliman (39) di Ruli Kampung Seraya, pada Kamis (10/2/2022) kemarin, diringkus jajaran Sat Reskrim Polsek Batuampar.

Batam, Kabarbatam.com – Isran (30) dan Saipul (26), dua dari tiga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban Musliman (39) di Ruli Kampung Seraya, pada Kamis (10/2/2022) kemarin, diringkus jajaran Sat Reskrim Polsek Batuampar.

Satu pelaku berinisial JN (32), melarikan diri dan masuk ke dalam Daftar Oencarian Orang (DPO) dan masih diburu pihak kepolisian.

Kapolsek Batuampar, Kompol Salahuddin mengatakan, motif ketiga pelaku menganiaya korban disebabkan karena emosi, karena keponakan salah satu pelaku diganggu korban.

“Korban ini menurut warga setempat memang mengalami gangguan jiwa, dan menganggu keponakan pelaku dengan mengangkat anak tersebut,” kata Salahuddin, saat menggelar press komprens di Polsek Batuampar, Rabu (16/2/2022).

Salahuddin menuturkan, ketiga pelaku sepakat mencari korban, dan sebelum menganiaya korban, ketiga pelaku minum tuak ditempat kejadian.

“Saat minum tuak, korban melintas dan langsung dipukul oleh pelaku JN dan diikuti oleh kedua pelaku lainnya,” ujarnya.

Pelaku JN membenturkan kepala korban ke aspal, dan mengalami pendarahan hebat dibagian kepala.

“Penganiayaan tersebut dilerai saksi Dede, yang merupakan anak yang diganggu korban,” ungkap Salahuddin.

Salahuddin menjelaskan, setelah mendapat keterangan saksi, polisi menangkap Isran yang tidak jauh dari tempat kejadian. Sementara pelaku Saipul menyerahkan diri.

“Pelaku JN melarikan diri, dan masuk daftar pencarian orang,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 170 ayat 2 ke/3e, tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia, dengan ancaman penjara maksimal 12tahun.(romi)

Advertisement

Trending