Connect with us

Batam

Dua Kapal Vietnam Ditangkap di Laut Natuna, 4,3 Ton Ikan Campuran Hasil Curian Disita

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250418 wa0073
Dua unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam kembali ditangkap Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) setelah kedapatan mencuri ikan di perairan Natuna Utara.

Batam, Kabarbatam.com – Dua unit Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam kembali ditangkap Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) setelah kedapatan mencuri ikan di perairan Natuna Utara.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 4,3 ton ikan campuran hasil kekayaan alam Indonesia berhasil disita saat tim Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melalui unsur Kapal Pengawas ORCA 03 melakukan operasi bersama Bakamal RI.

Img 20250418 wa0076

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM menjelaskan, bahwa penangkapan terhadap dua Kapal Ikan Asing (KIA) ini, bermula dari informasi masyarakat terkhusus nelayan yang cukup resah dengan keberadaan kapal-kapal ikan asing yang kerap beroperasi di laut Natuna.

“Pada tanggal 14 April 2025, KP Orca 03 mendeteksi keberadaan dua kapal Vietnam yang sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah perairan Natuna,” ujar Pung Nugroho Saksono saat konferensi pers di Pangkalan PSDKP Batam, Jum’at (18/4/2025).

Img 20250418 wa0075

Dalam pengungkapan ini, dua kapal ikan asing berbendera Vietnam berhasil disita diantaranya, kapal Vietnam dengan nomor lambung 936-TS yang diawaki oleh 14 orang Anak Buah Kapal (ABK) warga negara Vietnam dan jumlah ikan hasil tangkapan ilegal sebanyak 1.000 kilogram.

Kemudian, Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam nomor lambung 5762-TS dengan jumlah 16 orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dan muatan ikan hasil tangkapan ilegal sebanyak 3.300 kilogram.

Pung Nugroho Saksono menjelaskan, selain operasi bersama, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) juga telah melakukan operasi mandiri untuk mengantisipasi tindak pidana ilegal fishing di laut Natuna.

Img 20250418 wa0074

“Namun, disini menunjukkan bahwa sinergitas antara KKP dan Bakamla RI dalam melakukan penegakan hukum di perairan Indonesia sudah terbukti. Dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang diawaki oleh 30 orang ABK berhasil kita amankan,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk jumlah estimasi kerugian negara dari kegiatan ilegal fishing yang dilakukan oleh dua kapal ikan asing asal Vietnam itu ditaksir mencapai Rp152,8 miliar.

“Jumlah kerugian negara cukup tinggi. Para pelaku mencuri ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang trawl. Trawl ini merusak terumbu karang yang ada, kerusakan ekologi ini lebih besar dari pada ekonomi yang diambil,” jelasnya.

Lanjut, Pung Nugroho menyampaikan, salah satu faktor utama nelayan asing mencuri ikan di perairan Indonesia disebabkan karena ekologi mereka telah rusak.

“Menggunakan alat tangkap yang dilarang membuat ekosistem kelautan di negara asal mereka rusak sehingga ikan di negaranya berpindah ke perairan Indonesia karena ekosistem kita masih terjaga,” terangnya.

Menurut Ipunk, potensi melimpah di perairan Indonesia justru menjadi daya tarik tersendiri bagi para nelayan asing untuk melakukan aktivitas ilegal Fishing. Oleh karena itu, komitmen untuk menjaga laut saat ini tengah digencarkan KKP dan Bakamla RI.

“Kami terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga kedaulatan laut kita. Meski dalam kondisi efisiensi, kita masih tetap bekerja maksimal, mengawasi dan menjaga laut kita demi anak cucu dimasa akan datang,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending