Connect with us

Batam

Dua Kasus Curanmor Libatkan Pelajar di Batam Diungkap Reskrim Polsek Batuaji

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250215 Wa0154
Lima tersangka kasus curanmor berhasil diamankan Polsek Batuaji.

Batam, Kabarbatam.com – Lima warga Batam salah satunya masih bawah umur ditangkap Unit Reskrim Polsek Batuaji. Mereka diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor.

Diketahui, lima tersangka yang berhasil diamankan dalam dua kasus ini terbukti melancarkan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukum Polsek Batuaji, Polresta Barelang.

Kasus pertama, polisi menangkap tiga tersangka setelah terbukti terlibat dalam pencurian sepeda motor di parkiran PT. LOI, Tanjung Uncang, pada 2 September 2024. Para tersangka adalah Taufik alias Davik (22), Dedi Susanto (36) dan Bambang Irawan Rudiansyah (49).

“Taufik ditetapkan sebagai pelaku utama yang mencuri motor korban. Kemudian, Ilham Sobirin (24) menjualnya ke Bambang seharga Rp 1,7 juta. Sementara, Bambang menjual motor tersebut ke Dedi Susanto seharga Rp 3 juta,” ungkap Kapolsek Batuaji, AKP Raden Bimo Dwi Lambang, Sabtu (15/2/2025).

Selain berhasil mengamankan tersangka, Polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam sebagai barang bukti.

“Penangkapan dilakukan setelah Unit Reskrim mendapatkan informasi terkait keberadaan motor curian yang sedang digunakan oleh seorang warga. Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Batu Aji untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Selanjutnya, kasus kedua, terjadi di Bengkong Permai pada 8 Februari 2025. Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian dan penadahan motor curian.

“Para tersangka yakni SR (15), seorang pelajar yang berperan dalam menjual motor hasil curian, serta dua penadah, yaitu Taufik alias Davik (32) dan Erlangga (22),” tutur AKP Bimo.

AKP Bimo menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah seorang wanita bernama Neva Theresia Sitompul (21). Ia kehilangan motor Honda Beat silver miliknya saat terparkir di teras rumah.

Polisi berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi jual beli motor yang mencurigakan.

“Dalam proses penyelidikan, diketahui bahwa Septian menjual motor curian tersebut kepada Taufik seharga Rp 1,3 juta, lalu dijual kembali kepada Erlangga seharga Rp 1,5 juta. Kita juga mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat silver tahun 2023 serta rekaman CCTV yang akan dijadikan alat bukti dalam penyidikan,” jelasnya .

Kapolsek Batu Aji, AKP Bimo Dwi Lambang menegaskan, bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang marak terjadi di Kota Batam.

“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda guna menghindari tindak kejahatan serupa. Kedua kasus ini menunjukkan efektivitas kerja Kepolisian dalam mengungkap tindak kejahatan serta diharapkan menjadi peringatan bagi para pelaku lain untuk tidak melakukan tindakan kriminal di wilayah hukum Polsek Batuaji,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending