Connect with us

Bintan

Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Bintan, Satu Orang Residivis

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20240306 Wa0123

Bintan, Kabarbatam.com – Dua orang kurir narkoba tak dapat berkutik lagi saat diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan setelah nekat mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bintan.

Diketahui, dua kurir narkoba ini berinisal DM dan BS. Mereka saling mengenal dan sama-sama berdomisili di wilayah Bintan Timur termasuk saat mengedarkan sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Bintan Iptu Sofiyan Roda mengatakan, tersangka DM ditangkap pada tanggal 26 Februari 2024 pukul 02.00 WIB dini hari saat tengah melakukan transaksi.

“Dari tangan DM kita berhasil mengamankan 6 paket sabu siap edar dengan total berat 3,07 gram,” ungkap Iptu Sofiyan, Rabu (6/3/2024).

Img 20240306 Wa0128

Sofyian menyebutkan, selain narkotika sabu, Polisi juga menyita barang bukti plastik bening untuk memasarkan sabu serta satu set alat hisap (Bong).

Sementara itu, tersangka BS yang juga warga Kijang ditangkap pada 29 Februari 2024 dirumahnya yang berada di wilayah Kijang Kampung Baru, Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur.

“BS ini juga merupakan residivis yang sudah Dua Kali masuk penjara dan saat ini kembali masuk penjara yang ke tiga Kalinya,” tuturnya.

Dikatakannya, tersangka BS pertama kali masuk penjara dengan perkara penganiayaan tahun 2013 kemudian tahun 2018 terjerat kasus narkotika dan untuk tahun 2024 kembali berurusan dengan kasus narkoba.

Img 20240306 Wa0122

Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari sistem lempar (Peta) yang mana tidak langsung bertemu dengan pemilik sabu hanya berkomunikasi melalui handphone saja. (Atok).

Advertisement

Trending