Connect with us

Batam

Dua Mucikari Muda Diringkus Satreskrim Polresta Barelang Usai Jual Anak Bawah Umur

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20220420 wa0214
Dua perempuan berinisial AYM (21) dan M (22) sebagai mucikari diamankan Jajaran Satreskrim Polresta Barelang.

Batam, Kabarbatam.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar aktivitas perdagangan anak di bawah umur dan eksploitasi yang terjadi di Kota Batam .

Peristiwa itu terungkap, setelah jajaran Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggrebekan di salah satu kamar hotel kawasan Nagoya pada hari Kamis (14/4/2022) pukul 16.30 WIB.

Saat penggerebekan itu terjadi, dua orang perempuan berinisial AYM (21) dan M (22) sebagai mucikari turut diamankan Satreskrim Polresta Barelang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK., mengatakan, kedua pelaku memiliki peran sebagai mucikari dengan cara merekrut anak-anak bawah umur untuk melakukan kegiatan eksploitasi seksual.

“Kedua pelaku mengajak anak-anak melakukan aktivitas tak semestinya dengan mengiming-imingi sejumlah uang dan sistem bagi hasil,” ungkap Kompol Abdul Rahman saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (20/4/2022).

Dijelaskan Abdul Rahman, untuk kedua korban berinisial DS dan AAA, diketahui masih berstatus pelajar berusia 13 sampai 15 tahun .

“Saat prostitusi itu berlangsung, pelaku M menerima uang dari tamu sebesar Rp 2 juta dan membagikan hasil tersebut kepada korban inisial DS sebesar Rp800 ribu. Tak berselang lama, pelaku lainnya yakni AYM juga menerima uang dari tamu sebesar Rp 2 juta dan membagikan hasil tersebut kepada korban inisial AAA sebesar Rp 1,8 juta,” jelasnya.

Sebelumnya, kata Abdul Rahman, antara korban dan pelaku mucikari sudah saling kenal dan janjian melalui Whatsapp untuk bertemu di salah satu hotel. Sedangkan mucikari sudah menerima orderan dari tamu.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku diantaranya, uang tunai sebesar Rp4 juta, 1 unit handphone iPhone 11 warna silver, 1 unit handphone iPhone 7+ warna hitam 3 bungkus kondom merk Sutra, 2 card kunci kamar hotel, baju dan celana korban dan screenshot whatsapp.

Atas perbuatannya, kedua pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara.

“Dihimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga dan melindungi betul anak-anaknya. Jangan sampai melakukan aktifitas di luar kontrol orang tua, itu yang penting,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending