Batam
Dua Mucikari Muda Diringkus Satreskrim Polresta Barelang Usai Jual Anak Bawah Umur

Batam, Kabarbatam.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar aktivitas perdagangan anak di bawah umur dan eksploitasi yang terjadi di Kota Batam .
Peristiwa itu terungkap, setelah jajaran Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggrebekan di salah satu kamar hotel kawasan Nagoya pada hari Kamis (14/4/2022) pukul 16.30 WIB.
Saat penggerebekan itu terjadi, dua orang perempuan berinisial AYM (21) dan M (22) sebagai mucikari turut diamankan Satreskrim Polresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK., mengatakan, kedua pelaku memiliki peran sebagai mucikari dengan cara merekrut anak-anak bawah umur untuk melakukan kegiatan eksploitasi seksual.
“Kedua pelaku mengajak anak-anak melakukan aktivitas tak semestinya dengan mengiming-imingi sejumlah uang dan sistem bagi hasil,” ungkap Kompol Abdul Rahman saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (20/4/2022).
Dijelaskan Abdul Rahman, untuk kedua korban berinisial DS dan AAA, diketahui masih berstatus pelajar berusia 13 sampai 15 tahun .
“Saat prostitusi itu berlangsung, pelaku M menerima uang dari tamu sebesar Rp 2 juta dan membagikan hasil tersebut kepada korban inisial DS sebesar Rp800 ribu. Tak berselang lama, pelaku lainnya yakni AYM juga menerima uang dari tamu sebesar Rp 2 juta dan membagikan hasil tersebut kepada korban inisial AAA sebesar Rp 1,8 juta,” jelasnya.
Sebelumnya, kata Abdul Rahman, antara korban dan pelaku mucikari sudah saling kenal dan janjian melalui Whatsapp untuk bertemu di salah satu hotel. Sedangkan mucikari sudah menerima orderan dari tamu.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku diantaranya, uang tunai sebesar Rp4 juta, 1 unit handphone iPhone 11 warna silver, 1 unit handphone iPhone 7+ warna hitam 3 bungkus kondom merk Sutra, 2 card kunci kamar hotel, baju dan celana korban dan screenshot whatsapp.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara.
“Dihimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga dan melindungi betul anak-anaknya. Jangan sampai melakukan aktifitas di luar kontrol orang tua, itu yang penting,” pungkasnya. (Atok)






-
Batam2 hari ago
Kawasan Industri Wiraraja Buka Lowongan Besar-Besaran 2026, Tahap Awal 10 Ribu Orang
-
Headline17 jam ago
Ady Hermawan Resmi Nahkodai DPD Hanura Kepri, Ini Pesan Ketum Oesman Sapta Odang
-
Headline2 hari ago
Dilantik Wagub, Henky Mohari Terpilih Lagi Ketuai KPID Kepri: Siap Bersinergi dengan Semua Pihak
-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan Disematkan sebagai Kader Terbaik di HUT ke-61 Partai Golkar
-
Batam2 hari ago
Ada Pekerjaan Penyambungan Pipa di Bengkong Seken, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Batam16 jam ago
Ada Penyambungan Pipa Jalur Bundaran Bandara, Pelanggan ABHi di Wilayah Ini Agar Segera Menampung Air
-
Batam2 hari ago
Optimalkan Tata Kelola Kelembagaan, Kepala BP Batam Sambangi Kejati Kepri
-
Batam2 hari ago
Bejat, Seorang Ayah di Sagulung Tega Cabuli Anak Kandungnya