Batam
Dua Mucikari Muda Diringkus Satreskrim Polresta Barelang Usai Jual Anak Bawah Umur
Batam, Kabarbatam.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil membongkar aktivitas perdagangan anak di bawah umur dan eksploitasi yang terjadi di Kota Batam .
Peristiwa itu terungkap, setelah jajaran Satreskrim Polresta Barelang melakukan penggrebekan di salah satu kamar hotel kawasan Nagoya pada hari Kamis (14/4/2022) pukul 16.30 WIB.
Saat penggerebekan itu terjadi, dua orang perempuan berinisial AYM (21) dan M (22) sebagai mucikari turut diamankan Satreskrim Polresta Barelang.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, SH, SIK., mengatakan, kedua pelaku memiliki peran sebagai mucikari dengan cara merekrut anak-anak bawah umur untuk melakukan kegiatan eksploitasi seksual.
“Kedua pelaku mengajak anak-anak melakukan aktivitas tak semestinya dengan mengiming-imingi sejumlah uang dan sistem bagi hasil,” ungkap Kompol Abdul Rahman saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (20/4/2022).
Dijelaskan Abdul Rahman, untuk kedua korban berinisial DS dan AAA, diketahui masih berstatus pelajar berusia 13 sampai 15 tahun .

“Saat prostitusi itu berlangsung, pelaku M menerima uang dari tamu sebesar Rp 2 juta dan membagikan hasil tersebut kepada korban inisial DS sebesar Rp800 ribu. Tak berselang lama, pelaku lainnya yakni AYM juga menerima uang dari tamu sebesar Rp 2 juta dan membagikan hasil tersebut kepada korban inisial AAA sebesar Rp 1,8 juta,” jelasnya.
Sebelumnya, kata Abdul Rahman, antara korban dan pelaku mucikari sudah saling kenal dan janjian melalui Whatsapp untuk bertemu di salah satu hotel. Sedangkan mucikari sudah menerima orderan dari tamu.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti dari kedua pelaku diantaranya, uang tunai sebesar Rp4 juta, 1 unit handphone iPhone 11 warna silver, 1 unit handphone iPhone 7+ warna hitam 3 bungkus kondom merk Sutra, 2 card kunci kamar hotel, baju dan celana korban dan screenshot whatsapp.
Atas perbuatannya, kedua pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 88 Jo 76 I Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara.
“Dihimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga dan melindungi betul anak-anaknya. Jangan sampai melakukan aktifitas di luar kontrol orang tua, itu yang penting,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna22 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan3 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Bintan3 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan3 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



