Batam
Dua Oknum Wartawan Batam Ditangkap Polisi Usai Peras Pengusaha Cafe
Batam, Kabarbatam.com – Unit Reskrim Polsek Batam Kota mengamankan dua orang oknum wartawan, Fery Iood (45) dan SA setelah diduga melakukan pemerasan terhadap pemilik Cafe Flints Social House Bar, Batam Kota, Kota Batam, Selasa (14/6/2022) sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty melalui Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa menjelaskan, kronologi tindak pidana pemerasan ini berawal saat pelaku bersama rekannya SA mendatangi Cafe Flints Social House Bar pada Sabtu (11/6/2022) sekira pukul 01.55 Wib.
“Sesampainya di Cafe, pelaku memesan 1 botol minuman Beer sambil bertanya apakah ada event bonus kepada korban yang tak lain adalah pemilik Cafe tersebut,” ungkap Yustinus.
Selanjutnya, korban menjawab, bahwa ada event bonus sembari memberikan bonus 1 botol beer kepada pelaku. Tak berapa lama, pelaku meminta izin kepada korban untuk mengambil dokumentasi terkait event yang diadakan di Cafe tersebut.
“Saat itu korban tidak memberikan jawaban. Akan tetapi, pelaku tetap mengambil dokumentasi tanpa persetujuan dari pemilik Cafe,” ujar Yustinus.
Atas dasar dokumentasi itu, akhirnya pelaku mulai menakut-nakuti pemilik Cafe dengan mengancam akan melaporkan ke Polisi dan bakal menyebarluaskan hasil video dokumentasi yang diambilnya sehingga berharap lokasi tersebut ditutup.
“Lantaran korban masih ada kesibukan dan meninggalkan pelaku di mejanya, sekira pukul 02.45 Wib pelaku pulang dan membayar bill di kasir. Saat itu ia sempat berucap ‘hati- hati aja’ sambil meninggalkan korban,” tutur Yustinus.
Keesokan harinya, Minggu (12/6/2022), pelaku mengirimkan hasil video kegiatan di Cafe milik korban yang sudah diposting di You tube ke Whatsapp korban.
Tak hanya itu, korban juga mengirimkan file Undang-Undang tentang Pornografi serta mengirimkan nomor kontak Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart untuk meyakinkan korban dan pelaku juga meminta korban mengundang Kabid Humas dengan nomor kontak yang sudah dikirimkannya.
Selanjutnya, pada Selasa, (14/6/2022) sekira 13:00 Wib, pelaku kembali menghubungi korban dan membuat janji pertemuan di Cafe tersebut. Dihari yang sama, sekira pukul 21.00 Wib, pelaku datang dan berjumpa dengan korban.
Saat itu, korban meminta keringanan atas permintaan uang oleh pelaku sebesar Rp 3 juta. Namun, pelaku tetap tidak mau, sehingga akhirnya korban menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.
Tak terima atas kejadian tersebut, akhirnya korban melaporkannya kepada pihak yang berwajib (Polisi) guna pengusutan lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Batam Kota yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Iptu Yustinus Halawa mendatangi lokasi kejadian dan benar saat itu didapati 2 orang yang dimaksud.
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah amplop coklat yang bertuliskan nama Feri/Wartawan berisikan uang sebesar Rp 3 juta.
Saat ini kedua oknum wartawan tersebut telah diamankan di Polsek Batam Kota guna proses hukum lebih lanjut. (Tok)
-
Batam3 hari ago
Kampanye Akbar Paslon ASLI Jelang Masa Tenang Dipadati Ribuan Simpatisan dan Pendukung
-
Advertorial2 hari ago
Hari Pertama Setelah Cuti, Rudi Tinjau Proyek Infrastruktur Strategis untuk Wujudkan Kota Modern dan Bebas Kemacetan
-
Advertorial3 hari ago
Resmikan Sekretariat BPD KKSS Kota Batam, Warga KKSS Dihibur Atraksi Pesulap Mr. Mind Muhammad
-
Batam2 hari ago
Usai Terima SK dari Ketua BPW Kepri, Pengurus BPD KKSS Batam Gelar Pelantikan Desember 2024
-
Headline19 jam ago
Kolaborasi Spektakuler: Kepri Jadi Tulang Punggung Transportasi Udara melalui Pengoperasian Karya Anak Bangsa Pesawat N219
-
Natuna2 jam ago
Dedi Yanto Menilai APBD Natuna Tahun 2025 Kurang Satu Persen Sentuh Sektor Ekonomi
-
BP Batam13 jam ago
DPRD Kota Batam Setujui APBD Tahun 2025 Sebesar Rp 4,079 Triliun
-
Batam3 hari ago
Merinding, Ratusan Perahu Nelayan Pulau Terong Batam Sambut Kunjungan Ansar-Nyanyang