Connect with us

Batam

Dua Orang Perekrut Calon PMI Ilegal di Batam Diringkus Polresta Barelang

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

img 20220919 wa0099

Batam, Kabarbatam.com – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang kembali mengamankan dua orang pelaku perekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat hendak diberangkatkan ke luar negeri.

Kedua pelaku perekrut calon PMI ilegal yakni laki-laki berinisial RN (35) dan perempuan berinisial BH (53). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda Kota Batam.

Diketahui, pelaku RN berhasil diringkus oleh Polsek KKP Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada hari Kamis (15/9/2022) dan pelaku berinisial BH (perempuan) diamankan di ruko Garden City, Kelurahan Bengkong Sadai

“Modus yang dilakukan oleh kedua pelaku sama. Memberikan fasilitas berupa tempat penampungan, tiket pesawat serta fasilitas pengurusan paspor kepada para calon PMI ilegal sebelum diberangkatkan ke luar negeri,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers, Senin (19/9/2022) di Polresta Barelang.

Menurut Kapolresta, akhir-akhir ini kasus perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sedang marak di Kota Batam. Oleh karena itu, pihaknya memerintahkan seluruh jajaran Polresta Barelang untuk memberantas segala bentuk aktivitas perekrutan PMI ilegal di Kota Batam.

img 20220919 wa0100

“Saya memerintahkan Satreskrim Polresta Barelang beserta jajaran Polsek untuk menindak para pelaku PMI ilegal. Terutama, bagi penampung serta yang memberikan fasilitas untuk pemberangkatan calon PMI ilegal,” tegasnya.

Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah paspor, 1 lembar tiket pesawat tujuan Surabaya-Batam, 1 lembar tiket pesawat Jakarta-Batam, 1 unit Handphone, 1 lembar In Principal Approval (IPA) milik calon PMI, 1 lembar Immigration & Checkpoints Authority (ICA) milik calon PMI serta 1 lembar bukti transfer.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.

“Dengan adanya pengungkapan ini, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan bujuk rayuan atau iming-iming dari para pelaku perekrutan PMI ilegal. Karena, apa yang dilakukan mereka telah menyalahi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Atok)

Advertisement

Trending