Batam
Dua Orang Perekrut Calon PMI Ilegal di Batam Diringkus Polresta Barelang
Batam, Kabarbatam.com – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang kembali mengamankan dua orang pelaku perekrut calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) saat hendak diberangkatkan ke luar negeri.
Kedua pelaku perekrut calon PMI ilegal yakni laki-laki berinisial RN (35) dan perempuan berinisial BH (53). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda Kota Batam.
Diketahui, pelaku RN berhasil diringkus oleh Polsek KKP Batam di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center pada hari Kamis (15/9/2022) dan pelaku berinisial BH (perempuan) diamankan di ruko Garden City, Kelurahan Bengkong Sadai
“Modus yang dilakukan oleh kedua pelaku sama. Memberikan fasilitas berupa tempat penampungan, tiket pesawat serta fasilitas pengurusan paspor kepada para calon PMI ilegal sebelum diberangkatkan ke luar negeri,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto saat konferensi pers, Senin (19/9/2022) di Polresta Barelang.
Menurut Kapolresta, akhir-akhir ini kasus perekrutan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sedang marak di Kota Batam. Oleh karena itu, pihaknya memerintahkan seluruh jajaran Polresta Barelang untuk memberantas segala bentuk aktivitas perekrutan PMI ilegal di Kota Batam.
“Saya memerintahkan Satreskrim Polresta Barelang beserta jajaran Polsek untuk menindak para pelaku PMI ilegal. Terutama, bagi penampung serta yang memberikan fasilitas untuk pemberangkatan calon PMI ilegal,” tegasnya.
Selain mengamankan kedua pelaku, Polisi turut menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah paspor, 1 lembar tiket pesawat tujuan Surabaya-Batam, 1 lembar tiket pesawat Jakarta-Batam, 1 unit Handphone, 1 lembar In Principal Approval (IPA) milik calon PMI, 1 lembar Immigration & Checkpoints Authority (ICA) milik calon PMI serta 1 lembar bukti transfer.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.
“Dengan adanya pengungkapan ini, saya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan bujuk rayuan atau iming-iming dari para pelaku perekrutan PMI ilegal. Karena, apa yang dilakukan mereka telah menyalahi aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Atok)
-
Batam2 hari ago
BREAKING NEWS: Dipergoki Menteri KKP Curi Pasir Laut di Perairan Pulau Nipah, 2 Kapal Asing Disergap PSDKP
-
Batam1 hari ago
Beri Dukungan Penuh, Amsakar Nonton Bareng Warga saat Timnas Bermain Imbang 2-2 Lawan Bahrain
-
Batam2 hari ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Pasar Melcem, Ini Area Terdampak Air Mengalir Kecil dan Terhenti Sementara Waktu
-
Batam2 hari ago
PSDKP Batam Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp13,2 Miliar
-
Batam2 hari ago
Konsulat Jenderal India Jajaki Potensi dan Peluang Investasi di Paket Ekonomi BBK Murah
-
Batam2 hari ago
Safari Maulid di Kediaman Amsakar, Warga NU Doakan Kelancaran Pilkada Batam 2024
-
Batam3 hari ago
Amsakar Achmad Bertemu Influencer Batam, Bahas Konten Media Sosial dan Klarifikasi Isu “Cuti”
-
Headline2 hari ago
Produk Unggulan Buatan Warga Binaan Rutan Batam Dipamerkan di Ajang Indonesia Tourism & Trade Investment Expo 2024