Batam
Dua Pekan, Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Kepri Sita 94,5 Kg Sabu Jaringan Internasional
Batam, Kabarbatam.com – Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 94,5 kg sabu dan 4.043 butir ekstasi.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penangkapan selama periode 9 Maret hingga 25 Maret 2025 dengan 19 Laporan Polisi.
Dalam pengungkapan itu, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus 26 orang pelaku dimana 24 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
“Adapun ke-26 pelaku berinisial AS alias A, AS alias S, R, AA, RAD, A alias C, AA, MA, PDS, I, A, M, F, F alias H, Z, B, IG, RS, JJS, DG, S, B, SA, MJ, I dan JS,” jelas Irjen Pol Asep, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (26/3/2025).
Dari 19 LP tersebut, lanjut Irjen Pol Asep, ada 2 perkara yang cukup signifikan barang buktinya seberat 93,3 Kilogram sabu dengan 3 orang tersangka MY, I dan J.
“Penangkapan 93,3 kg sabu tersebut merupakan kerjasama Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam dimana diamankan di perairan depan desa berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan,” ungkap Irjen Pol Asep.

“Dimana pengedar ini membawa masuk barang haram dari negara sebelah dan kita berhasil melakukan pengejaran serta menangkap pelaku di kapal nelayan tersebut,” sambungnya.
Selain narkotika jenis sabu, Polda Kepri juga mengamankan barang bukti Pil Ekstasi 4.043 butir.
Pengungkapan Ini adalah komitmen bersama stake holder dan BNN untuk terus memerangi dan memburu para pelaku pengedar jaringan narkoba internasional.
“Kita memerangi para pelaku yang menggunakan perairan Kepri untuk menyelundupkan barang-barang narkotika tersebut. Kita lihat 2 minggu terakhir ada 19 pengungkapan kasus, berarti setiap hari kami melakukan pengungkapan kasus signifikan baik sabu maupun ekstasi,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 pidana mati atau seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (Atok)
-
BP Batam3 hari agoBP Batam di SMF 2026 Singapura: Jadikan Batam Pusat Eksekusi Investasi Tercepat di Asia Tenggara
-
Batam2 hari agoGowes Kolaborasi BFB dan PLN Batam, Dukung Batam Sehat dan Menyala Lebih Terang
-
Batam1 hari agoWakil Kepala BP Batam Tinjau Kondisi 4 Waduk, Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga
-
Bintan1 hari agoKJK Hadirkan Menteri Kehutanan Tanam Mangrove di Bintan: Tak Sekadar Berita, Tapi Ikut Mendorong Perubahan
-
Batam2 hari agoBantu Jaga Daya Beli Masyarakat, Makmur Elok Graha Gelar Pasar Murah Artha Graha Peduli di Batam, Rempang dan Galang
-
Batam1 hari agoAksi Sosial dan Bersih Pantai KJK Tuai Apresiasi dari Berbagai Kalangan
-
Bintan2 hari agoSekda Bintan Apresiasi KJK, Aksi Tanam Mangrove Akan Dihadiri Menteri Kehutanan dan Delegasi Jepang
-
Batam1 hari ago‘Spesialis’ Pembobol Rumah Kosong Jaringan Lintas Provinsi Dibekuk Jatanras Polda Kepri



