Batam
Dua Pekan, Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda Kepri Sita 94,5 Kg Sabu Jaringan Internasional

Batam, Kabarbatam.com – Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 94,5 kg sabu dan 4.043 butir ekstasi.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penangkapan selama periode 9 Maret hingga 25 Maret 2025 dengan 19 Laporan Polisi.
Dalam pengungkapan itu, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus 26 orang pelaku dimana 24 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
“Adapun ke-26 pelaku berinisial AS alias A, AS alias S, R, AA, RAD, A alias C, AA, MA, PDS, I, A, M, F, F alias H, Z, B, IG, RS, JJS, DG, S, B, SA, MJ, I dan JS,” jelas Irjen Pol Asep, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (26/3/2025).
Dari 19 LP tersebut, lanjut Irjen Pol Asep, ada 2 perkara yang cukup signifikan barang buktinya seberat 93,3 Kilogram sabu dengan 3 orang tersangka MY, I dan J.
“Penangkapan 93,3 kg sabu tersebut merupakan kerjasama Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam dimana diamankan di perairan depan desa berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan,” ungkap Irjen Pol Asep.
“Dimana pengedar ini membawa masuk barang haram dari negara sebelah dan kita berhasil melakukan pengejaran serta menangkap pelaku di kapal nelayan tersebut,” sambungnya.
Selain narkotika jenis sabu, Polda Kepri juga mengamankan barang bukti Pil Ekstasi 4.043 butir.
Pengungkapan Ini adalah komitmen bersama stake holder dan BNN untuk terus memerangi dan memburu para pelaku pengedar jaringan narkoba internasional.
“Kita memerangi para pelaku yang menggunakan perairan Kepri untuk menyelundupkan barang-barang narkotika tersebut. Kita lihat 2 minggu terakhir ada 19 pengungkapan kasus, berarti setiap hari kami melakukan pengungkapan kasus signifikan baik sabu maupun ekstasi,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 pidana mati atau seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (Atok)









-
Batam3 hari ago
Kepala BP Batam Tegaskan RSBP Batam Akan Berdiri Secara Mandiri
-
Wisata1 hari ago
Viovio Beach, ‘Surga’ Tersembunyi di Pulau Galang
-
Batam2 hari ago
Sambangi BP Batam, Komisi III DPR Aceh Pelajari Pengembangan KEK dan Pelabuhan
-
Parlemen3 hari ago
Ketua DPRD Kota Batam Pastikan Anggota Dewan Jalankan Fungsi Pengawasan sesuai Tupoksi
-
Natuna2 hari ago
Inspektorat Pemkab Natuna Temukan Rp2 Miliar Lebih Kegiatan Fiktif
-
BP Batam2 hari ago
Respons Aspirasi Pengusaha, Deputi IV: BP Batam Akan Lakukan Penyesuaian Kebijakan dan Insentif Terkait Tarif Impor AS
-
Ekonomi2 hari ago
Gubernur Ansar Minta Pembebasan Tarif Impor 32 Persen dari Amerika ke Menko Perekonomian RI
-
Batam2 hari ago
Amsakar Ajak Warga Tertib Bayar Pajak, Target PBB-P2 Tahun 2025 Capai Rp270 Miliar