Batam
Dua Pemuda di Batam Diringkus Polisi usai Begal Wanita Pedagang Tahu

Batam, Kabarbatam.com – Dua orang pemuda berinisial AI (21) dan RH (18) dibekuk Unit Reskrim Polsek Batam Kota setelah melancarkan aksi begal terhadap ibu-ibu penjual tahu di wilayah Batam Center.
Aksi begal yang dilakukan kedua pelaku itu terjadi pada hari Senin (13/2/2023) sekira pukul 03.30 Wib. Korbannya merupakan ibu-ibu berinisial S (51) saat berangkat ke pasar legenda malaka dengan menggunakan sepeda motor untuk berjualan tahu.
“Saat menuju ke pasar, tepat berada di depan Kawasan PT. Executive tiba-tiba korban didekati oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor kemudian menendang korban hingga terjatuh,” ujar Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Hasmir, SH saat konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Rabu (29/3/2023).
Tak berhenti sampai di situ saja, salah satu pelaku juga sempat mengejar dengan menggunakan parang serta menendang tubuh korban hingga jatuh ke arah semak-semak hingga pada akhirnya korban berlari menuju ke arah pos security executive dan para pelaku melarikan diri sambil membawa sepeda motor milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian guna untuk diproses lebih lanjut.
Setelah menerima adanya Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian kekerasan, tim Opsnal Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan.
Diketahui bahwa saat ini sepeda motor milik korban masih berada di tangan pelaku.
Tim Opsnal Polsek Batam Kota langsung mendatangi pelaku dan melakukan penangkapan di kediaman masing-masing. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat melancarkan aksi begal, para ]elaku berkeliling di seputaran Bengkong, Lubukbaja dan Batam Kota untuk mencari target dengan sasaran yakni para korban yang berjalan sendirian atau perempuan dan juga anak-anak muda remaja,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor yamaha Mio J berwarna merah putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam BP 2043 UF, 1 bilah parang bersarung dengan warna coklat tua, 1 bilah parang tanpa sarung warna coklat muda.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan 365 Ayat (2) ke 2e KUHP Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Atok)









-
Batam3 hari ago
Penyelidikan Penimbunan DAS Baloi Bergulir, Polda Kepri Akan Panggil Lik Khai dan Dinas Bina Marga
-
Batam17 jam ago
Kesal Gegara Judi Slot, Wanita Muda di Batam Tikam Pacar hingga Tewas
-
Natuna23 jam ago
Pintu Masuk Wisatawan Mancanegara Makin Mudah, Lewat Malaysia ke Natuna
-
Anambas3 hari ago
Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Agama Silaturahmi ke Rumah Cen Sui Lan
-
Bintan3 hari ago
Khutbah Idul Fitri 1446 H, Bupati Roby Sampaikan Riwayat Doa Malaikat Jibril yang Diaminkan Rasulullah
-
Headline23 jam ago
Sukseskan Mubes dan PSBM di Makassar, KKSS Kepri Utus 35 Orang Peserta dan Delegasi
-
Batam3 hari ago
Salat Idul Fitri Berlangsung Khidmat, Amsakar Terima Antusiasme Warga dalam Open House Perdana
-
Bintan3 hari ago
Hari Pertama Lebaran, Warga Hadiri Open House Wabup Bintan Deby Maryanti di Kolong Nam Kijang