Batam
Dua Pemuda di Batam Diringkus Polisi usai Begal Wanita Pedagang Tahu

Batam, Kabarbatam.com – Dua orang pemuda berinisial AI (21) dan RH (18) dibekuk Unit Reskrim Polsek Batam Kota setelah melancarkan aksi begal terhadap ibu-ibu penjual tahu di wilayah Batam Center.
Aksi begal yang dilakukan kedua pelaku itu terjadi pada hari Senin (13/2/2023) sekira pukul 03.30 Wib. Korbannya merupakan ibu-ibu berinisial S (51) saat berangkat ke pasar legenda malaka dengan menggunakan sepeda motor untuk berjualan tahu.
“Saat menuju ke pasar, tepat berada di depan Kawasan PT. Executive tiba-tiba korban didekati oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor kemudian menendang korban hingga terjatuh,” ujar Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Hasmir, SH saat konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Rabu (29/3/2023).
Tak berhenti sampai di situ saja, salah satu pelaku juga sempat mengejar dengan menggunakan parang serta menendang tubuh korban hingga jatuh ke arah semak-semak hingga pada akhirnya korban berlari menuju ke arah pos security executive dan para pelaku melarikan diri sambil membawa sepeda motor milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian guna untuk diproses lebih lanjut.
Setelah menerima adanya Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian kekerasan, tim Opsnal Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan.
Diketahui bahwa saat ini sepeda motor milik korban masih berada di tangan pelaku.
Tim Opsnal Polsek Batam Kota langsung mendatangi pelaku dan melakukan penangkapan di kediaman masing-masing. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat melancarkan aksi begal, para ]elaku berkeliling di seputaran Bengkong, Lubukbaja dan Batam Kota untuk mencari target dengan sasaran yakni para korban yang berjalan sendirian atau perempuan dan juga anak-anak muda remaja,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor yamaha Mio J berwarna merah putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam BP 2043 UF, 1 bilah parang bersarung dengan warna coklat tua, 1 bilah parang tanpa sarung warna coklat muda.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan 365 Ayat (2) ke 2e KUHP Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Atok)







-
Headline3 hari ago
Dimediasi Dahlan Dahi, 2 Tokoh Utama di PWI Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI
-
Batam3 hari ago
Warga Rempang Gelar Aksi Damai, Dukung PSN dan Tolak Intimidasi
-
Batam2 hari ago
DR Suyono Saputra Terpilih Sebagai Ketua ISEI Cabang Batam Periode 2025-2028
-
Batam13 jam ago
Ada Perbaikan Pipa Depan Cammo Industrial Park, Ini Wilayah Terdampak Aliran Air Mengecil
-
Natuna3 hari ago
Cen Sui Lan Ingin Hilangkan Stigma “Daerah 3T” Lewat Pembangunan Infrastruktur dan Buka Akses Terisolir
-
Batam2 hari ago
Kepri dan Johor Luncurkan Platform Promosi Wisata “JIWA”, Wujudkan Keistimewaan bagi Warga Perbatasan
-
Batam1 hari ago
Universitas Batam Lepas 250 Mahasiswa Ikuti KKN Selama 1 Bulan di Teluk Mata Ikan Nongsa
-
Batam2 hari ago
Program “Eazy 1000 Passport” Digelar, Beri 60 Paspor Gratis dan Libatkan Penyandang Disabilitas