Batam
Dua Pemuda di Batam Diringkus Polisi usai Begal Wanita Pedagang Tahu
Batam, Kabarbatam.com – Dua orang pemuda berinisial AI (21) dan RH (18) dibekuk Unit Reskrim Polsek Batam Kota setelah melancarkan aksi begal terhadap ibu-ibu penjual tahu di wilayah Batam Center.
Aksi begal yang dilakukan kedua pelaku itu terjadi pada hari Senin (13/2/2023) sekira pukul 03.30 Wib. Korbannya merupakan ibu-ibu berinisial S (51) saat berangkat ke pasar legenda malaka dengan menggunakan sepeda motor untuk berjualan tahu.
“Saat menuju ke pasar, tepat berada di depan Kawasan PT. Executive tiba-tiba korban didekati oleh para pelaku dengan menggunakan sepeda motor kemudian menendang korban hingga terjatuh,” ujar Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia didampingi Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba dan Kanit Reskrim Polsek Batam Kota Ipda Hasmir, SH saat konferensi pers di Mapolsek Batam Kota, Rabu (29/3/2023).
Tak berhenti sampai di situ saja, salah satu pelaku juga sempat mengejar dengan menggunakan parang serta menendang tubuh korban hingga jatuh ke arah semak-semak hingga pada akhirnya korban berlari menuju ke arah pos security executive dan para pelaku melarikan diri sambil membawa sepeda motor milik korban.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.000.000, selanjutnya korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Kepolisian guna untuk diproses lebih lanjut.

Setelah menerima adanya Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian kekerasan, tim Opsnal Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan.
Diketahui bahwa saat ini sepeda motor milik korban masih berada di tangan pelaku.
Tim Opsnal Polsek Batam Kota langsung mendatangi pelaku dan melakukan penangkapan di kediaman masing-masing. Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Batam Kota guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat melancarkan aksi begal, para ]elaku berkeliling di seputaran Bengkong, Lubukbaja dan Batam Kota untuk mencari target dengan sasaran yakni para korban yang berjalan sendirian atau perempuan dan juga anak-anak muda remaja,” terangnya.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor yamaha Mio J berwarna merah putih, 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam BP 2043 UF, 1 bilah parang bersarung dengan warna coklat tua, 1 bilah parang tanpa sarung warna coklat muda.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku di jerat dengan 365 Ayat (2) ke 2e KUHP Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Atok)
-
Natuna17 jam agoWFH Segera Diterapkan untuk ASN Pemkab Natuna
-
Bintan2 hari agoJadi Ketua YKI Bintan, Hafizha Tegaskan Komitmen Putuskan Angka Kasus Kanker di Bintan
-
Bintan2 hari agoLepas 44 Jamaah Calon Haji, Bupati Roby: Khusyuk Beribadah, Selamat Pergi dan Selamat Kembali
-
Batam2 hari agoSidang KKEP Putuskan PTDH Empat Anggota Polda Kepri Terkait Kasus Tewasnya Bripda NS
-
Headline2 hari agoGubernur Ansar Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi Strategis DPRD Provinsi Kepri
-
Batam2 hari agoNenny Dwiyana Nyanyang Pimpin Wanita Islam Kepri, Siap Perkuat Peran Perempuan dalam Pembangunan
-
Bintan2 hari agoSekda Ronny Kartika Paparkan Indeks Profesionalitas ASN pada Latsar CPNS Bintan Angkatan XXI
-
Headline2 hari agoDewi Ansar Dikukuhkan sebagai Ketua YKI Kepri 2026–2031



