Batam
Dua Pengirim PMI Ilegal Ditangkap Satreskrim Polresta Barelang

Batam, Kabarbatam.com – Unit VI Satreskrim Polresta Barelang mengamankan dua orang pria berinisal R (44) dan ISP (35) setelah kedapatan mengirim calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui Pelabuhan Fery Internasional Batam Centre, Kota Batam, Selasa (28/3/2023).
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima langsung oleh Unit VI Satreskrim Polresta Barelang bahwa akan ada pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui pelabuhan Batam Centre ke Malaysia.
“Berdasarkan informasi tersebut, Unit VI Satreskrim langsung melakukan penyelidikan di TKP dan benar didapati 1 calon Pekerja Migran Indonesia berserta pengurusnya. Selanjutnya, calon PMI dan pengurusnya kita bawa ke Sat Reskrim Polresta Barelang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono.
Kompol Budi Hartono menjelaskan, dalam kasus ini, kedua pelaku berinisal R (44) dan ISP (35) memiliki peran masing-masing untuk meloloskan calon PMI ilegal dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dengan tujuan Malaysia.
“Pelaku berinisial R (44) berperan sebagai perekrut dari kota asal Banten dan memfasilitasi pengurusan paspor, memfasilitasi tiket pesawat serta mengantar calon PMI hingga ke Malaysia. Sementara, pelaku ISP (35) berperan sebagai penjemput calon PMI dari lokasi penampungan ke Pelabuhan Batam Center dan pengurusan tiket kapal menuju Malaysia,” jelas Budi Hartono.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 buah pasport milik calon PMI, 1 buah pasport milik pelaku R, 2 buah tiket kapal milik calon PMI dan pelaku R, uang tunai 200 Ringgit Malaysia (RM) milik pelaku R yang diberikan oleh calon PMI, uang tunai sebesar Rp. 2.400.000 dan 1 unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi BP 1076 FR.
Atas perbuatannya, kedua pelaku berinisal R (44) dan ISP (35) dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar. (Atok)






-
Batam1 hari ago
Puluhan Pekerja Subcon PT Semen Merah Putih Mogok Kerja, Diduga Ada Kepentingan Pihak Ketiga
-
Uncategorized @id2 hari ago
Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Pria di Sagulung Ditangkap Lantamal IV Batam
-
Natuna2 hari ago
Sekolah Rakyat di Natuna Terima Siswa Baru Tahun 2025
-
Batam1 hari ago
Amsakar Terima Dubes UEA: Batam Siap Sambut Gelombang Investasi
-
Batam8 jam ago
Sindikat Mafia Tanah Dibongkar, Li Claudia Chandra Apresiasi Polda Kepri
-
Batam2 hari ago
Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam Ditunjuk sebagai Komisaris Utama Taspen: Bawa Misi Perkuat Sinergi Antar Lembaga
-
Headline2 hari ago
Bupati Natuna Dampingi Pangkoarmada RI Panen Raya Ikan Nila di Lanal Ranai
-
Batam2 hari ago
Kepala BP Batam Lantik dr. Tanto sebagai Direktur RSBP Batam