Connect with us

Headline

Dua Pengusaha Top di Kepri, Akim dan Simin Diperiksa KPK

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F70447160

Batam, Kabarbatam.com– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan memeriksa sejumlah saksi, Selasa (1/10/2019). Untuk pemeriksaan hari ini, KPK melayangkan panggilan terhadap enam orang saksi. 
“Agenda Pemeriksaan Saksi untuk tersangka NBU, Gubernur Kepri nonaktif, KPK akan memeriksa 6 orang sebagai saksi.Pemeriksaan akan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta,” ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada Kabarbatam.com.
Keenam saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya yakni;
1. Drs. Buralimar, M.Si, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau
2. Akim, PT. BIANGLALA KARYA UTAMA
3. Simin, PT HARAPAN PANJANG
4. Johan, PT KARIMUN SEJATI
5. Senja, S.Sos, PNS/ Bendahara Pengeluaran Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau.
6. Haryabti Shinta Dewi, Kepala Bagian UKPN (Unit Kerja Pengenalan Nasabah) Divisi Kepatuhan PT Bank Riau -Kepri.
Febri mengatakan, mereka diperiksa dalam TPK dugaan suap terkait dengan izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 untuk tersangka NBU, Gub Kepri nonaktif. (aan)

Advertisement

Trending