Lingga
Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Lingga Dibawa ke Tanjungpinang
Lingga, Kabarbatam.com – Tersangka kasus korupsi dana hibah di KONI Lingga dipindahkan dari Lapas Kelas III Dabo Singkep ke Rutan Tanjungpinang pada Kamis 25 Juli 2024.
“Tadi pagi kedua tersangka dibawa ke Tanjungpinang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Amriyata S.H., M.H melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati.
Dijelaskan Seno, pada 23 Juli 2024 kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan oleh tim penyidik ke Jaksa Penuntut Umum yang selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan untuk menjalani persidangan.
“Dalam waktu dekat kami lakukan pelimpahan ke pengadilan, selanjutnya setelah adanya penetapan mejelis hakim baru dapat di ketahui waktu sidangnya,” kata Senopati.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejari Lingga kedua tersangka yang merupakan Ketua Umum dan Harian KONI Lingga telah melakukan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Lingga pada tahun 2021 dan 2022.
“Berdasarkan hasil audit kerugian negara sebesar Rp304.267.242,” ungkap Seno.
Dalam pengungkapan dugaan korupsi yang dilakukan oleh kedua tersangka, tim Pidsus Kejari Lingga telah memeriksa sebanyak 53 orang saksi dan berhasil mengumpulkan sebanyak 223 item dokumen barang bukti serta 3 unit laptop.
Dalam proses pengungkapan dugaan korupsi yang dilakukan kedua tersangka, penyidik Kejaksaan Negeri Lingga melakukan penggeledahan di dua tempat yakni di Kantor Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Lingga dan Kantor KONI Lingga.
Untuk saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua orang tersangka yakni Ketua Umum dan Ketua Harian KONI Lingga, namun kata Seno tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Tidak menutup kemungkinan hal-hal tersebut tapi juga kami tidak mau berandai-andai, nanti ke depan mungkin dari fakta-fakta persidangan yang akan kami lanjutkan,” kata Seno.
Ditambahkan Senopati, adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHP.
-
Natuna14 jam agoPemkab Natuna Perketat Pengawasan Dana Desa, Dua Kades Diberhentikan Sementara
-
Headline3 hari agoOmbudsman Kepri Respons Rencana Pinjaman Pemprov ke BJB Rp400 Miliar
-
Headline16 jam agoWarga Batam Kini Bisa Terbang Langsung ke Kuala Lumpur, Harga Mulai Rp899 Ribuan
-
Batam2 hari agoPolsek Lubukbaja Tangkap Dua Pria Pengendali Narkoba di Apartemen Permata Residence Baloi
-
Batam1 hari agoKolaborasi KJK, Pemko Batam, Dunia Usaha dan Elemen Masyarakat Bersihkan Pantai Lagorap Nongsa
-
Batam1 hari agoAmat Tantoso: Media Harus Jeli Membaca Peluang di Tengah Gejolak Global
-
Batam2 hari agoBesok, KJK Gandeng Elemen Masyarakat pada Aksi Bersih Pantai Sambut HPN 2026
-
Batam3 hari agoWagub Nyanyang Jamin Stok dan Harga Beras Kepri Stabil



