Connect with us

Headline

Dua Warga Tanjungpinang Ditangkap Bawa 4 Kg Sabu dan 5.000 Butir Ekstasi,

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

F35564040

Batam, Kabarbatam.com– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Babel, Polda Babel dan Bea Cukai Babel menangkap dua orang penumpang membawa 4 kg sabu dan 5.000 butir ekstasi, Kamis (2/8/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kedua penumpang merupakan warga Tanjungpinang, Provinsi Kepri, berinisial EM (38) dan RM (31). Keduanya ditangkap sesaat setelah tiba di Pelabuhan Belinyu, Bangka Belitung. 
Dari alamat kedua pelaku saat diperiksa petugas, KTP mereka beralamat di Pulau Penyengat, Kelurahan Kamboja, Kota Tanjungpinang. Penangkapan terhadap kedua penumpang tersebut juga melibatkan KSOP 
Informasi yang dihimpun, Penangkapan terhadap EM dan RM berawal saat keduanya berangkat menuju Babel menggunakan kapal Pelni dari Pelabuhan Kijang, Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Kapa tersebut transit di Tanjungpriok, Jakarta lalu menuju Bangka Belitung.
“Barang haram itu ditemukan petugas dari Polda Babel, dan BNNP Babel di dalam tas ransel yang dibawa keduanya,” kata seorang netizen bernama Adi,  ditulis Adi.
Ditambahkannya, pada saat kapal sandar di Belinyu, keduanya turun dari kapal dan menuju terminal penumpang. Petugas yang berada di lokasi, langsung melakukan penyergapan. Kedua pelaku pun diringkus.
Saat digeledah, perugas menyita 4 kilogram (kg) sabu dan 5.000 butir sabu-sabu. Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polda Babel. Belum ada ada keterangan resmi dari pihak terkait di Babel. (*)

Advertisement

Trending