Connect with us

Batam

Dua WN Vietnam Pelaku Pengeroyokan Dj Stevanie di First Club Batam Ditangkap, Satu Orang Buron!

redaksi.kabarbatamnews

Published

on

Img 20250609 wa0160
Dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah terbukti mengeroyok Disc Jockey (DJ) First Club Batam.

Batam, Kabarbatam.com – Dua wanita Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam diringkus Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja setelah terbukti mengeroyok Disc Jockey (DJ) First Club Batam.

Penangkapan terhadap kedua pelaku pengeroyokan Dj Stevanie yakni Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25) berlangsung pada Minggu (8/6/2025) sekira pukul 02.00 Wib. Keduanya ditangkap di Pelabuhan Internasional Harbour Bay Batam saat hendak melarikan diri ke Singapura.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Rangga Primazada melalui Kanit Reskim Polsek Lubuk Baja Iptu Noval Adimas Ardianto menjelaskan, kasus pengeroyokan Dj Stevanie yang terjadi di First Club Batam pada Sabtu (7/6/2025) kemarin, bermula ketika korban mendatangi salah satu meja atas panggilan customer di VIP 7-8 First Club Batam.

“Sesampainya di meja tamu itu, korban (Dj Stevanie) bincang-bincang sembari mempersiapkan diri untuk perfome DJ yang telah dijadwalkan berlangsung sekira pukul 23.50 Wib,” ungkap Iptu Noval saat dikonfirmasi Kabarbatam.com, Senin (9/6/2025).

Setelah melakukan perfome, sekitar pukul 01.20 Wib, Dj Stevanie kembali ke meja tamu tersebut. Tak lama berselang, terjadilah perseteruan antara Dj Stevanie dengan Dj Misa, WNA asal Vietnam yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Kala itu, Dj Stevanie diminta rekannya untuk menyampaikan permohonan maaf kepada Dj Misa karena sebelumnya telah meninggalkannya untuk pulang duluan,” ujarnya.

Permohonan maaf yang sudah disampaikan oleh Dj Stevanie ternyata tidak mendapatkan respon baik dari Dj Misa hingga membuat situasi kala itu memanas dan berujung pada pengeroyokan.

“Dengan menggunakan bahasa asing, Dj Misa tetap memarahi korban hingga membuat rekan Dj Misa saat itu langsung menjambak, memukul kepala dan meninju pipi korban sampai pihak keamanan First Club melerai pengeroyokan tersebut,” bebernya.

Meski telah dilerai oleh pihak keamanan First Club malam itu, serangan Dj Misa dan rekan-rekannya berlanjut di area parkir. Saat korban hendak pulang meninggalkan club malam tersebut.

“Salah satu pelaku kembali menendang punggung, memukul dan mencakar bagian kepala serta lengan korban hingga luka-luka. Beruntung, sekuriti setempat datang dan menyelamatkan korban,” jelasnya.

Tak terima dengan perlakuan Dj Misa dan rekan-rekannya, akhirnya Dj Stevanie melaporkan aksi main hakim sendiri itu ke Polsek Lubuk Baja guna pengusutan lebih lanjut.

Tanpa menunggu lama, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap kasus ini.

Setelah mendatangi TKP dan melihat langsung CCTV kejadian, teridentifikasi bahwa para pelaku pengeroyokan merupakan warga negara Vietnam.

“Tim mendapat informasi bahwa pelaku akan berangkat Singapura. Kemudian, kita langsung bergerak ke Pelabuhan Harbourbay dan berhasil mengamankan 2 pelaku yakni Le Thi Huynh Trang (25) dan Nguyen Thi Thu Thao (25),” tutur Noval.

Tak hanya sampai disitu, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja juga telah melakukan pengembangan penyidikan berupa penggeledahan di kediaman pelaku beralamat di Komplek Sakura Permai, Nomor 3, Blok A1, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam untuk mencari barang bukti pakaian yang digunakan pelaku pada saat melancarkan aksi pengeroyokan itu.

“Saat ini Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap Dj Misa asal Vietnam yang secara resmi telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku pengeroyokan ini dijerat Pasal 170 Ayat (1e) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Atok)

Advertisement

Trending